Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih adanya praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru di sekolah. Temuan ini berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 yang menunjukkan sebanyak 28 persen responden masih menemukan pungli dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Selain pungli, survei juga mencatat 10 persen responden mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB. Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat yang mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif dan konflik kepentingan.
“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” kata Dian kepada wartawan, Minggu (7/6).
Temuan ini menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. KPK menyoroti bahwa praktik kecurangan di gerbang pendidikan dapat membentuk persepsi bahwa keberhasilan bisa diperoleh melalui jalan pintas, bukan proses yang adil.
Survei SPI Pendidikan 2024 juga mengungkap persoalan integritas lainnya. Sebanyak 30 persen tenaga pendidik masih menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah, dan 65 persen responden menyebut orang tua murid masih memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru pada momen tertentu seperti hari raya dan kenaikan kelas.
“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelas Dian.
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menambahkan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia. “Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” kata Anis.
Sementara itu, Ombudsman RI juga menemukan dugaan pungutan liar di lingkungan madrasah berdasarkan 32 laporan masyarakat pada tahun 2025. Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menyebut laporan paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran, seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib. Ombudsman juga menemukan adanya pungutan saat penerimaan siswa baru, seperti uang pendaftaran, biaya daftar ulang, biaya seragam, dan uang pembangunan.
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menilai pencegahan korupsi di dunia pendidikan tidak cukup hanya melalui aturan dan pengawasan, melainkan perlu dimulai sejak dini melalui pendidikan karakter yang menanamkan nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab. “Penanaman nilai integritas sejak dini merupakan fondasi utama pembangunan karakter anak bangsa yang menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Lestari.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan