Media Kampung – Pendidikan bermutu dimulai dari kesejahteraan guru, namun realitas di lapangan masih jauh dari harapan. Data Dapodik per 31 Desember 2024 mencatat ada 237.196 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri di seluruh Indonesia. Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada Mei 2024 melaporkan bahwa 74 persen guru honorer menerima gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK), atau kurang dari Rp2 juta per bulan. Bahkan, seorang guru honorer di Bengkulu hanya menerima Rp540 ribu per bulan, sementara di Jakarta ada yang hanya Rp300–400 ribu per bulan.
Skema PPPK paruh waktu yang diharapkan menjadi solusi justru menimbulkan masalah baru. Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu tidak dialokasikan dari belanja pegawai, melainkan dari belanja barang dan jasa. Akibatnya, besaran upah bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan tidak ada standar nasional. Sebanyak 78 pemerintah daerah menyatakan tidak sanggup membayar gaji guru PPPK paruh waktu dan memohon bantuan pusat. Pemerintah pusat hanya menjamin pembiayaan hingga 31 Desember 2026.
Anggaran pendidikan 2025 mencapai Rp724,3 triliun, namun sebagian besar terserap di pos yang tidak langsung menyentuh guru. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat bahwa 52,82 persen dari anggaran pendidikan 2024 sebesar Rp655 triliun adalah transfer ke daerah yang pemanfaatannya bergantung pada kapasitas fiskal daerah. Kebijakan efisiensi melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga memangkas kuota Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) lebih dari 50 persen, dari 806.640 menjadi sekitar 401.600 peserta. Artinya, hampir 400 ribu guru gagal mengakses sertifikasi yang menjadi syarat mendapatkan tunjangan profesi.
Pemerintah memberikan insentif Rp300 ribu per bulan kepada 395.967 guru non-ASN belum bersertifikat pada 2025, dan naik menjadi Rp400 ribu per bulan mulai 2026. Namun, Ketua Dewan Kehormatan PGSI, Soeparman Mardjoeki Nahali, mengingatkan bahwa angka itu masih jauh dari janji kampanye yang menyebut akan menaikkan penghasilan guru hingga Rp2 juta per bulan plus tunjangan hari raya. Laporan Tempo pada September 2025 mencatat gaji guru Indonesia termasuk terendah di ASEAN.
Untuk mewujudkan pendidikan bermutu, langkah-langkah mendesak diperlukan: penetapan standar upah minimum guru non-ASN sesuai UMK, evaluasi skema PPPK paruh waktu, efisiensi anggaran yang tidak memotong program kesejahteraan guru, dan peningkatan penghargaan sosial terhadap profesi guru. Selama 237 ribu lebih guru non-ASN masih berjuang dengan gaji tak layak dan status tak menentu, cita-cita generasi emas hanya akan menjadi mimpi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan