Media Kampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang secara tegas melarang seluruh sekolah dasar memungut biaya dari orang tua murid untuk kegiatan study tour, wisata edukasi, maupun acara perpisahan. Kepala Bidang SD Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada sekolah untuk menarik pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat memberatkan siswa dan orang tua.
Larangan ini juga mencakup kegiatan study tour atau wisata ke luar daerah. Dindikbud tidak memperbolehkan sekolah mengadakan kegiatan wisata ke luar kota yang disertai pungutan biaya kepada wali murid. Abidin menyatakan, jika orang tua dan komite sekolah ingin menggelar wisata edukasi, kegiatan tersebut harus murni menjadi inisiatif komite dan wali murid tanpa melibatkan sekolah sebagai penyelenggara.
Selain study tour, Dindikbud juga meminta sekolah menggelar kegiatan perpisahan, bazar, atau acara seremonial lainnya secara sederhana di lingkungan sekolah. Sekolah dilarang menjadikan kegiatan tersebut sebagai alasan untuk menarik biaya tambahan dari orang tua siswa. Dindikbud juga melarang sekolah menerbitkan surat edaran yang berisi permintaan sumbangan atau pungutan menjelang masa liburan.
Abidin menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang bersangkutan. Meski wisata edukasi yang digagas komite berada di luar tanggung jawab sekolah, Dindikbud tetap melakukan pengawasan untuk memastikan keselamatan peserta didik. Pengawasan meliputi pemeriksaan kelayakan armada bus, kelengkapan surat izin mengemudi pengemudi, kondisi kesehatan sopir, hingga status uji kir kendaraan.
Dengan adanya larangan ini, Dindikbud berharap sekolah dapat mengutamakan kegiatan yang sederhana dan tidak membebani masyarakat. Keamanan dan keselamatan siswa tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan yang melibatkan peserta didik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan