Media Kampung – Kemendikdasmen mengusulkan 400 ribu formasi guru CPNS 2026 tanpa melibatkan PPPK, dengan alasan utama menjamin status kepegawaian yang permanen bagi tenaga pendidik.
Usulan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, pada acara pers resmi di Jakarta, Selasa 28 April 2024.
Menurut Dirjen Nunuk, jumlah pasti formasi yang akan disetujui masih menunggu keputusan akhir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Dia menegaskan, “Kami mengajukan 400 ribu formasi guru CPNS, namun persetujuan akhir bergantung pada pertimbangan KemenPANRB.”
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan pentingnya status PNS bagi guru, karena posisi kontrak dapat menurunkan motivasi dan profesionalisme.
“Guru harus memiliki status jelas dan bukan kontrak, agar dapat fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran,” tegas Menteri dalam pertemuan internal kementerian.
Usulan ini tidak mencakup formasi PPPK, yang selama ini menjadi alternatif bagi tenaga pendidik dengan kontrak jangka menengah.
Keputusan untuk meniadakan PPPK didasarkan pada evaluasi bahwa sistem kontrak masih menimbulkan ketidakpastian hak pensiun dan tunjangan.
Kebijakan serupa pernah diterapkan pada tahun 2022, namun mendapat penolakan kuat dari serikat guru karena dianggap mengurangi fleksibilitas tenaga kerja.
Data statistik Badan Kepegawaian Negara menunjukkan bahwa kebutuhan guru di seluruh Indonesia masih jauh di bawah kebutuhan ideal, terutama di daerah terpencil.
Menurut BKN, pada tahun 2023 terdapat kekurangan lebih dari 150 ribu guru di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Dengan usulan 400 ribu formasi, Kemendikdasmen berharap dapat menutup kesenjangan tersebut dalam tiga tahun mendatang.
Distribusi formasi direncanakan berdasarkan analisis kebutuhan daerah, dengan prioritas pada provinsi yang memiliki rasio guru-murid di atas standar nasional.
Provinsi seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku diperkirakan akan menerima alokasi formasi terbesar karena tingkat kekurangan yang signifikan.
Proses seleksi calon PNS guru akan dilaksanakan melalui Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026, yang melibatkan dua tahap ujian tertulis dan wawancara.
Peserta yang lolos diharapkan dapat mengisi posisi di sekolah negeri maupun madrasah, sesuai dengan kebutuhan lokal.
Serikat Pendidik Republik Indonesia (PGRI) menyambut baik usulan tersebut, namun meminta kepastian mengenai alokasi anggaran untuk pelatihan dan pengembangan kompetensi guru baru.
PGRI menambahkan bahwa tanpa dukungan program peningkatan kualitas, penambahan jumlah guru saja tidak cukup meningkatkan hasil belajar.
Selain itu, Asosiasi Guru Honorer (AGH) menekankan pentingnya transisi yang adil bagi guru honorer yang masih aktif mengajar.
AGH mengusulkan agar pemerintah menyediakan jalur khusus untuk mengangkat guru honorer menjadi ASN, demi mengurangi ketimpangan status kerja.
KemenPANRB diperkirakan akan mengkaji usulan ini dalam rapat koordinasi bersama kementerian terkait pada kuartal pertama 2025.
Jika disetujui, formasi akan dianggarkan dalam APBN 2025, dengan penambahan anggaran untuk rekrutmen, pelatihan, dan fasilitas pendidikan.
Analisis keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penambahan 400 ribu guru PNS dapat meningkatkan pengeluaran pegawai negeri sekitar 12 triliun rupiah per tahun.
Namun, pemerintah menilai investasi ini penting untuk mencapai target pendidikan berkelanjutan yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020‑2024.
Dalam konteks global, Indonesia berusaha menyesuaikan standar guru dengan rekomendasi UNESCO yang menekankan perlunya guru berkualitas dan berstatus tetap.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan indeks kualitas pendidikan Indonesia dalam perbandingan internasional.
Sejauh ini, belum ada keputusan final dari KemenPANRB, namun proses legislasi diprediksi selesai sebelum akhir tahun 2025.
Jika semua tahapan berjalan lancar, seleksi CASN 2026 dapat dimulai pada pertengahan 2026, memberikan kesempatan bagi ribuan calon guru baru.
Dengan demikian, kebijakan ini menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat fondasi pendidikan dasar dan menengah melalui tenaga pendidik yang profesional dan berstatus tetap.
Kondisi terbaru menunjukkan bahwa kementerian sedang menyiapkan dokumen teknis dan mengadakan konsultasi publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan