Media Kampung – Mahkamah Agung (MA) menurunkan tim pengawasan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan hakim pratama aktif di Bengkulu sebagai pemilik Daycare Little Aresha, alumnus Universitas Gadjah Mada.
Tim MA bersama Badan Pengawasan (Bawas) melakukan pemeriksaan sejak Rabu (29/4/2026) setelah muncul laporan media mengenai dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di yayasan penitipan anak tersebut.
Juru bicara MA, Heru Pramono, menyatakan bahwa penyelidikan bertujuan memastikan apakah hakim hanya meminjamkan KTP atau memiliki saham di Daycare Little Aresha.
Menurut Heru, hasil konfirmasi awal dari Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, menunjukkan hakim tidak tercatat sebagai pengurus atau pemegang saham yayasan.
Hakim yang bersangkutan ternyata meminjamkan KTP-nya kepada seorang teman pada masa kuliah di Yogyakarta, sebelum ia diangkat menjadi hakim pratama.
Teman tersebut kemudian menggunakan KTP tersebut untuk mendirikan Daycare Little Aresha, yang kemudian terlibat kasus penyalahgunaan anak.
Heru menekankan bahwa peminjaman KTP terjadi ketika hakim masih mahasiswa, sehingga tidak ada kaitan kepentingan pribadi pada saat ini.
Ia menambahkan, bila hakim sudah menjabat, kemungkinan besar tidak akan memberikan KTP kepada orang lain karena risiko konflik kepentingan.
Selama proses penyelidikan, tim MA tidak menemukan bukti bahwa hakim menerima keuntungan finansial atau terlibat dalam operasional harian daycare.
Penggunaan KTP tersebut tidak memberikan hak kepemilikan saham, melainkan sekadar sebagai identitas formal untuk pendirian yayasan.
Mahkamah Agung juga memeriksa dokumen legalitas yayasan, termasuk akta pendirian, laporan keuangan, dan daftar pengurus resmi.
Hasil sementara menunjukkan tidak ada nama hakim dalam daftar resmi pengurus atau penerima dana yayasan.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat peradilan yang juga merupakan alumni UGM, menambah dimensi reputasi institusional.
Alumni UGM tersebut dikenal sebagai hakim muda berprestasi dengan rekam jejak minim kontroversi sebelum kasus ini terungkap.
Media melaporkan bahwa Daycare Little Aresha menerima sejumlah keluhan dari orang tua terkait kondisi fasilitas dan perlakuan terhadap anak.
Pihak berwenang setempat, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, telah melakukan inspeksi terhadap lokasi daycare di Yogyakarta.
Inspeksi menemukan beberapa pelanggaran standar keamanan dan kebersihan, namun belum ada bukti keterlibatan finansial hakim dalam operasional tersebut.
Heru Pramono menegaskan bahwa MA akan menindaklanjuti temuan dengan rekomendasi sanksi administratif bila terbukti ada pelanggaran peraturan peradilan.
Jika terbukti bahwa hakim meminjamkan KTP dengan sengaja untuk menutupi kepemilikan, proses disiplin dapat berujung pada pencopotan jabatan.
Namun, pada tahap ini, MA masih menunggu hasil audit lengkap dari Bawas sebelum mengambil keputusan final.
Sementara itu, pihak Daycare Little Aresha mengeluarkan pernyataan resmi bahwa mereka tidak menerima dukungan finansial atau manajerial dari hakim yang bersangkutan.
Mereka menegaskan bahwa semua keputusan operasional diambil oleh dewan pengurus yang terdaftar resmi.
Pihak keluarga korban anak yang mengalami penganiayaan menyatakan harapan agar penyelidikan berjalan transparan dan adil.
Mereka menuntut pertanggungjawaban penuh dari semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penyalahgunaan identitas pejabat publik.
Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, telah memberikan surat keterangan bahwa hakim tidak memiliki saham di yayasan tersebut.
Surat tersebut menjadi dasar bagi MA untuk menilai apakah ada pelanggaran etika peradilan.
Dalam konteks hukum Indonesia, peminjaman KTP untuk keperluan korporasi dapat dianggap pelanggaran jika dimaksudkan menutupi kepemilikan sesungguhnya.
Otoritas Komisi Yudisial (KY) juga dipantau untuk menilai implikasi etik pada hakim pratama ini.
Jika terbukti ada penyalahgunaan, proses disiplin dapat melibatkan Komisi Yudisial serta Dewan Peradilan Tinggi.
Sejauh ini, hakim tetap menjalankan tugasnya di Pengadilan Negeri Tais tanpa penangguhan sementara.
Mahkamah Agung berkomitmen menyelesaikan penyelidikan dalam waktu yang wajar, mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan anak-anak.
Berita ini menegaskan pentingnya integritas pejabat publik, khususnya di lingkungan peradilan, dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Kepada publik, MA mengimbau agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi hingga proses penyelidikan selesai.
Demikian perkembangan terbaru mengenai kasus Daycare Little Aresha dan keterkaitannya dengan hakim pratama aktif di Bengkulu.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan