Media Kampung – 17 April 2026 | Tanggapi PemerintahDPR, Pemohon Tegaskan UU Sisdiknas dan PP 48 Tak Atur Biaya Pendidikan untuk MBG. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat komisi terkait alokasi anggaran pendidikan pada Senin, 15 April 2026.

Pemohon, yang mewakili organisasi Lembaga Pengawas Pendidikan, menolak tuduhan bahwa regulasi tersebut mencakup pembiayaan program MBG. Ia menegaskan bahwa teks UU Sisdiknas dan PP 48 tidak memuat pasal yang mengatur penggunaan dana untuk MBG.

UU Sisdiknas, atau Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, disahkan pada tahun 2022 dengan tujuan memperkuat standar kurikulum dan manajemen sekolah. Namun, pasal-pasalnya lebih fokus pada tata kelola, akreditasi, dan pengawasan, bukan pada biaya operasional spesifik.

PP 48/2023, peraturan pemerintah tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendidikan, juga menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Meskipun menekankan alokasi dana untuk infrastruktur dan sumber belajar, dokumen tersebut tidak menyebutkan MBG secara eksplisit.

Menteri Pendidikan, Budi Santoso, dalam pernyataannya sebelumnya, mengklaim bahwa regulasi baru memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan dana MBG. Pernyataan itu memicu perdebatan sengketa interpretasi antara kementerian dan pihak legislatif.

Sebagai tanggapan, pemohon menyampaikan kutipan langsung: “Kami tidak menemukan satu pun ayat yang mengizinkan penambahan biaya pendidikan khusus MBG dalam UU Sisdiknas maupun PP 48.” Kalimat ini menegaskan posisi mereka bahwa regulasi tidak mendukung kebijakan tersebut.

Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa alokasi anggaran pendidikan nasional pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp 150 triliun. Sebagian kecil dari jumlah itu, sekitar 0,3%, dialokasikan untuk program bantuan belajar guru, yang berbeda dengan konsep MBG.

Analisis lembaga independen, Lembaga Kajian Kebijakan Publik, mencatat bahwa tidak ada mekanisme khusus dalam peraturan yang mengatur biaya tambahan untuk MBG. Laporan tersebut menyarankan revisi kebijakan agar lebih jelas dalam definisi dan sumber pembiayaan.

Sementara itu, DPR mengajukan pertanyaan kepada Kementerian Pendidikan melalui rapat komisi I pada tanggal 10 April 2026. Anggota komisi meminta klarifikasi mengenai dasar hukum yang mendukung kebijakan pembiayaan MBG.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Siti Marlina, menyatakan bahwa kebijakan MBG bersifat kebijakan internal kementerian dan tidak memerlukan regulasi khusus. Pernyataan itu menimbulkan kritik karena dianggap mengabaikan prinsip legalitas.

Pihak pemohon menilai bahwa prosedur tersebut melanggar prinsip supremasi hukum yang diamanatkan dalam UUD 1945. Mereka menuntut agar DPR dan pemerintah bersama-sama meninjau kembali dasar hukum terkait MBG.

Dalam konteks sejarah, upaya mengatur biaya pendidikan telah menjadi isu sejak reformasi pendidikan 2010. Berbagai undang-undang sebelumnya, seperti UU No. 20/2003, telah mengalami amandemen untuk menyesuaikan dengan kebutuhan fiskal.

Saat ini, tekanan fiskal akibat pandemi COVID-19 masih terasa, sehingga pemerintah berupaya menyeimbangkan antara peningkatan kualitas pendidikan dan pengendalian belanja. Hal ini menambah kompleksitas dalam menilai kebijakan baru seperti MBG.

Organisasi masyarakat sipil, seperti Aliansi Pendidikan Indonesia, mengajak publik untuk mengawasi proses legislasi guna mencegah alokasi dana yang tidak transparan. Mereka menekankan pentingnya partisipasi publik dalam setiap tahap pembuatan kebijakan pendidikan.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa rapat lanjutan antara DPR dan Kementerian dijadwalkan pada akhir April 2026 untuk membahas rekomendasi revisi peraturan. Harapan utama adalah tercapai konsensus yang mematuhi teks UU Sisdiknas dan PP 48 tanpa menambah beban biaya pendidikan.

Jika konsensus tidak tercapai, pemohon berjanji akan mengajukan gugatan administratif ke Mahkamah Agung untuk meninjau keabsahan kebijakan MBG. Langkah tersebut menandakan eskalasi sengketa hukum yang dapat mempengaruhi implementasi program pendidikan nasional.

Sebagai catatan, pemerintah daerah masih dapat mengeluarkan kebijakan tambahan asalkan tidak melanggar ketentuan nasional. Namun, tanpa landasan hukum yang jelas, kebijakan tersebut berisiko ditolak oleh otoritas pengawas.

Kesimpulannya, hingga kini belum ada keputusan final mengenai regulasi biaya MBG, dan diskusi antara pemohon, DPR, serta kementerian terus berlanjut. Masyarakat diharapkan menunggu hasil akhir demi kepastian hukum dan keadilan dalam pendanaan pendidikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.