Media Kampung – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar terkait larangan bagi guru berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar, melainkan adanya upaya penataan status kepegawaian untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan.

Penjelasan ini disampaikan sebagai respons terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru honorer. Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa SE tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia dan memberikan kepastian status serta kesejahteraan bagi para guru. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan melalui tata kelola yang lebih terencana.

Lebih lanjut, Mu’ti memaparkan bahwa pemerintah bersama Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan kementerian terkait telah merumuskan langkah strategis untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan seterusnya. Langkah tersebut berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap, yang memberikan kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi guru yang berhasil lolos seleksi, status mereka akan bertransformasi menjadi ASN, sehingga membuka jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menambahkan bahwa pemerintah memahami kekhawatiran yang dirasakan oleh guru non-ASN. Ia memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, serta menjamin hadirnya layanan pendidikan yang bermutu di setiap satuan pendidikan. Pemerintah justru sedang menyiapkan skema yang jelas untuk menjamin kesejahteraan serta memastikan masa kerja bagi guru non-ASN.

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan akan tetap memperoleh tunjangan profesi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mereka akan tetap mendapatkan insentif dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata guru non-ASN agar memiliki status yang lebih jelas dan kesejahteraan yang lebih baik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.