Peluang Lebih Luas! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang oleh BKN, Simak Informasinya!

SK pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 di perpanjang sampai 7 januari 2025

Media Kampung, Banyuwangi – Kabar baik bagi para tenaga non-ASN yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2! Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), secara resmi mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2. Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria untuk mendaftar.

Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024, pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Perpanjangan ini memberikan tambahan waktu bagi para calon pelamar untuk melengkapi persyaratan dan melakukan pendaftaran.

Jadwal Baru Pendaftaran PPPK Tahap 2

Dengan adanya perpanjangan ini, tahapan pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 memiliki jadwal baru, yaitu:

  • Pendaftaran: 17 Desember 2024 – 7 Januari 2025

Sementara itu, untuk tahapan selanjutnya, tetap mengacu pada surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panselnas mengingatkan instansi untuk segera mengkonfirmasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 dalam sistem SSCASN. BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu penutupan.

Selain itu, BKN juga mengingatkan calon pelamar untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait seleksi PPPK.

Bagi Anda yang memenuhi syarat sebagai tenaga non-ASN, jangan lewatkan kesempatan emas ini. Segera lengkapi persyaratan dan daftarkan diri Anda sebelum batas waktu pendaftaran berakhir pada 7 Januari 2025.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *