Media Kampung – Pemerintah berencana menghapus status guru honorer mulai tahun 2027, sebuah kebijakan yang memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik non-ASN. Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan sistem kepegawaian guru dengan standar administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun di sisi lain berpotensi menimbulkan masalah distribusi guru dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengingatkan pemerintah agar tidak langsung memberhentikan lebih dari 200 ribu guru honorer non-ASN yang selama ini mengajar di sekolah negeri. Ia mengusulkan agar guru-guru tersebut diangkat menjadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.

Satriwan menekankan bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam mengisi kekurangan guru, khususnya di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Namun, ia juga menyoroti ketidaksejahteraan yang masih dialami oleh guru PPPK, terutama yang berstatus paruh waktu. Banyak dari mereka belum menerima gaji secara layak bahkan sempat mengalami keterlambatan pembayaran hingga berbulan-bulan di beberapa wilayah seperti Banten, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara.

Menurut Satriwan, keberadaan guru ASN berbasis PPPK belum memberikan kepastian hukum, karier, kesejahteraan, dan jaminan pensiun sebagaimana yang dimiliki oleh guru ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menyebutkan bahwa pengangkatan guru PPPK awalnya merupakan solusi darurat untuk guru honorer yang berusia di atas 35 tahun, yang jumlahnya mencapai lebih dari satu juta orang.

Sementara itu, Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Agie Nugroho Soegiono, menilai kebijakan penghapusan status guru honorer perlu disikapi dengan hati-hati. Ia menyoroti risiko kekurangan guru di sekolah negeri, terutama di wilayah terpencil yang selama ini sangat bergantung pada keberadaan guru honorer.

Agie menegaskan bahwa penerapan kebijakan yang seragam secara administratif belum tentu menghasilkan keadilan secara kontekstual. Ia mengingatkan potensi peningkatan beban kerja bagi guru ASN dan dampaknya terhadap kualitas pembelajaran siswa jika distribusi guru tidak diperhatikan secara matang.

Selain tantangan distribusi, pemerintah juga dihadapkan pada persoalan efisiensi anggaran dan ketidakpastian administrasi tenaga honorer. Agie mengusulkan agar evaluasi kebijakan tidak hanya fokus pada kepatuhan administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas pendidikan dan keadilan bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, hingga kini belum dapat memberikan kepastian mengenai nasib guru honorer, termasuk mereka yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024. Pemerintah masih merumuskan langkah terbaik agar kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa merugikan para guru dan kualitas pendidikan nasional.

Dengan berakhirnya status guru honorer di tahun 2027, perhatian dan tindakan konkret dari pemerintah sangat dinantikan untuk memastikan kelangsungan pengajaran yang merata dan berkualitas di seluruh Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.