Media Kampung, Singaraja – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng memastikan tidak ada anak usia sekolah yang putus sekolah pada tahun ajaran 2026/2027. Untuk mencapai target tersebut, Disdikpora membuka pendataan anak yang belum memperoleh tempat belajar hingga 31 Agustus 2026.

Pendataan Digital dan Manual

Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, menjelaskan bahwa pendataan dilakukan melalui dua jalur, yaitu sistem digital dan manual. Seluruh satuan pendidikan di Buleleng dilibatkan dalam proses ini. Data yang terkumpul akan digunakan untuk memetakan anak-anak yang belum terdaftar di sekolah.

Baca juga:

“Proses pendataan masih berlangsung karena sejumlah sekolah masih menyelesaikan verifikasi data peserta didik baru. Kami menunggu laporan dari sekolah yang melakukan pendataan secara manual,” ujar Gus Surya, sapaan akrabnya.

Fasilitasi ke Sekolah Terdekat

Anak-anak yang belum terdaftar akan diarahkan ke sekolah terdekat yang masih memiliki daya tampung. Disdikpora juga meminta sekolah aktif menelusuri anak-anak usia sekolah yang belum terdaftar, terutama yang terkendala administrasi atau akses.

Baca juga:

“Masyarakat yang anaknya belum mendapatkan sekolah akan kami arahkan ke satuan pendidikan yang masih memiliki kuota. Kami juga meminta sekolah terdekat membantu mendata dan mendaftarkan mereka agar semua anak tetap memperoleh layanan pendidikan,” kata Gus Surya.

Kendala Jarak Tempuh

Disdikpora menemukan beberapa kendala di lapangan, terutama terkait jarak tempuh dari sekolah dasar ke sekolah lanjutan. Faktor ini menjadi pertimbangan bagi sebagian orang tua. Melalui pendataan yang berlangsung hingga akhir Agustus, pemerintah optimis seluruh anak usia sekolah di Kabupaten Buleleng dapat terlayani dan memperoleh hak pendidikan secara merata.

Baca juga: