Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi mengakhiri kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) per 1 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan WFH di sejumlah OPD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa tiga OPD yang tidak lagi menerapkan WFH meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA).
Evaluasi Melalui Inspeksi Mendadak
Evaluasi dilakukan dengan inspeksi mendadak yang melibatkan BKPSDM, Satpol PP, dan jajaran asisten. ASN yang menjalankan WFH dihubungi secara acak melalui panggilan video untuk memastikan mereka tetap menjalankan tugas pada jam kerja.
“Pengecekan kami lakukan secara langsung kepada ASN yang sedang bekerja dari rumah. Tujuannya memastikan mereka tetap siap menjalankan tugas dan dapat dihubungi sewaktu-waktu selama jam kerja berlangsung,” ujar Agus, Senin (29/6/2026).
Hasil sidak menunjukkan masih ada sejumlah ASN yang tidak memberikan respons saat dihubungi pada jam kerja. Temuan ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan WFH.
Prioritas Pelayanan dan Disiplin
Meskipun penerapan WFH sempat memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran operasional, terutama pengeluaran listrik, Agus menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak bisa menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan.
“Penghematan memang tercapai, tetapi pelayanan publik dan kedisiplinan aparatur harus tetap menjadi prioritas. Karena itu, kami memutuskan sistem kerja di tiga OPD kembali dilaksanakan secara penuh dari kantor,” katanya.
Dengan diakhirinya WFH di tiga OPD tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih optimal sekaligus meningkatkan disiplin ASN dalam menjalankan tugas.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan