Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menggencarkan upaya efisiensi energi melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan penggunaan transportasi non-BBM bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 19 Tahun 2026 tentang penghematan BBM di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan WFA dan Transportasi Non-BBM
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, menjelaskan bahwa WFA diterapkan setiap hari Jumat. Sementara itu, penggunaan moda transportasi non-BBM atau kendaraan hemat energi, seperti bersepeda, diwajibkan setiap hari Rabu dan Jumat. “Tujuan utamanya adalah efisiensi sumber daya, mulai dari konsumsi BBM, listrik, air, hingga biaya operasional kantor,” ujar Benny, Senin (22/6/2026).
Evaluasi Berkala dan Pelaporan
Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan melaporkan capaian penghematan energi secara berkala. Evaluasi dilakukan terhadap penggunaan listrik, air, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya. Hal ini memastikan kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Manfaat Ganda: Lingkungan dan Kesehatan
Menurut Benny, kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi konsumsi energi, tetapi juga menekan tingkat polusi akibat mobilitas kendaraan serta membangun budaya hidup sehat di kalangan ASN. “Ini bagian dari upaya menurunkan polusi sekaligus membentuk kebiasaan hidup sehat bagi ASN dan masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Sumenep juga mengombinasikan program tersebut dengan kegiatan bersih-bersih lingkungan yang dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan diikuti seluruh OPD, termasuk yang berada di wilayah kepulauan.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Meskipun menerapkan efisiensi, Benny menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. “Efisiensi tetap berjalan, tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Itu yang terus kami pantau dan evaluasi,” pungkasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan