Media Kampung – Maraknya permohonan informasi publik yang masuk ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah di Kabupaten Serang mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat untuk meningkatkan edukasi dan pendampingan. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi sengketa informasi yang bisa timbul jika permintaan tidak ditangani sesuai aturan.

Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Surtaman, mengungkapkan bahwa hampir setiap bulan ada permintaan informasi, mulai dari surat klarifikasi hingga dokumen tertentu. “Setiap bulan selalu ada permintaan informasi. Kalau tidak ditangani sesuai aturan, potensi sengketa informasi pasti muncul,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Diskominfo berperan aktif mendampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap OPD dan sekolah agar memahami prosedur pelayanan informasi yang benar. Selain itu, Diskominfo juga menggelar diskusi dan edukasi secara berkala, termasuk melalui Zoom dengan menghadirkan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Hal ini bertujuan agar kepala sekolah dan OPD tidak panik saat menerima permintaan informasi.

Surtaman menegaskan, “Kalau kita bekerja sesuai aturan, tidak ada yang perlu ditakuti. Ada informasi yang wajib diberikan, ada juga yang dikecualikan. Semua ada aturannya.” Ia mencontohkan, banyak pihak yang bingung ketika menerima permintaan dokumen sensitif seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan. Tidak semua dokumen bisa langsung diberikan, karena pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Bupati tentang informasi yang dikecualikan.

Untuk meminimalkan sengketa, Diskominfo membuka layanan Klinik PPID yang menerima konsultasi dan keluhan dari OPD, sekolah, maupun masyarakat. “Kami dorong semua pihak bertemu langsung dan berdiskusi agar sengketa informasi bisa dihindari,” kata Surtaman. Penyelesaian secara langsung dinilai lebih efektif sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa resmi di Komisi Informasi.

Selain itu, Diskominfo terus mendorong seluruh OPD, kecamatan, dan sekolah untuk mengaktifkan website resmi sebagai kanal keterbukaan informasi publik. Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses informasi melalui website, email, atau surat resmi. Jika sengketa tetap berlanjut, Diskominfo siap mendampingi OPD hingga proses penyelesaian di tingkat provinsi. “Kami siap mendampingi sampai selesai. Yang penting semua memahami aturan dan menjalankan pelayanan informasi secara benar,” pungkasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.