Media Kampung – Jakarta – Ribuan tenaga PPPK teknis, khususnya dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menolak hasil rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada 8 Juni 2026. Mereka menilai poin keenam hasil raker tersebut diskriminatif karena hanya memprioritaskan PPPK dari sektor guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan. Para PPPK teknis justru mendesak agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai amanat undang-undang.

Ketua Umum Aliansi Merah Putih sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah menyatakan, keputusan raker tersebut tidak adil. “Poin keenam hasil rapat bersifat diskriminatif karena hanya memprioritaskan PPPK dan PPPK paruh waktu dari unsur guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan. Tenaga teknis tidak diusulkan dibiayai lewat APBN,” kata Fadlun kepada JPNN.com, Selasa (16/6).

Fadlun menegaskan, PPPK teknis, khususnya dari unsur Satpol PP, tidak disebutkan secara jelas dalam kebijakan tersebut. Anehnya, tenaga kependidikan (tendik) justru dimasukkan, padahal saat seleksi PPPK, tendik masuk dalam jabatan teknis. Hal ini menunjukkan inkonsistensi dalam pengelompokan jabatan.

Lebih lanjut, Fadlun mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 256 UU tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Berdasarkan amanat UU 23 Tahun 2014 Pasal 256, Polisi Pamong Praja adalah PNS,” tegasnya. Selain itu, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Pasal 2 juga menyebutkan bahwa Polisi Pamong Praja adalah anggota sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh PNS.

Para PPPK teknis yang sebagian besar berlatar belakang Satpol PP merasa hak mereka diabaikan. Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR mengakomodasi status kepegawaian mereka sesuai dengan regulasi yang sudah ada. Aliansi Merah Putih dan FKBPPPN berencana menggalang dukungan lebih luas untuk memperjuangkan tuntutan ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Komisi II DPR maupun pemerintah pusat terkait penolakan ini. Para PPPK teknis berharap ada evaluasi terhadap hasil raker dan kebijakan yang lebih adil bagi seluruh tenaga honorer.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.