Media Kampung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon resmi memberlakukan tarif baru retribusi pelayanan persampahan di Tempat Pemrosesan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 600.4.15105PPS yang ditandatangani Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, pada 12 Februari 2026.
Perubahan tarif merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian ini mencakup tarif retribusi kebersihan persampahan serta penambahan objek retribusi yang mulai efektif berlaku pada tahun 2026.
Salah satu perubahan signifikan adalah sistem penghitungan berat sampah yang dibuang ke TPSA Bagendung. Sebelumnya menggunakan satuan meter kubik (M3), kini pengukuran dilakukan berdasarkan tonase atau kilogram (ton).
Rincian tarif yang diberlakukan adalah sebagai berikut: pengelolaan sampah rumah tinggal di TPSA oleh pengangkut swasta sebesar Rp60.000 per ton, sedangkan pengelolaan sampah non-rumah tinggal di TPSA Bagendung oleh pengangkut swasta sebesar Rp225.000 per ton.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada wajib retribusi industri, wajib retribusi perekonomian, dan wajib retribusi permukiman yang melakukan pembuangan sampah ke TPSA Bagendung. DLH Kota Cilegon berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah sekaligus menyesuaikan sistem retribusi dengan kondisi operasional pengelolaan persampahan yang berlaku saat ini di TPSA Bagendung.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan