Media Kampung – Banyak pihak masih keliru menganggap tender sebagai ajang siapa yang menawar paling tinggi, dialah pemenangnya. Padahal dalam sistem pengadaan yang benar, kemenangan tidak ditentukan semata-mata oleh nilai kontrak tertinggi.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, evaluasi tender mencakup kemampuan teknis, pengalaman, kapasitas, dan kelayakan pelaksanaan kontrak. Artinya, penawaran tertinggi tidak otomatis menang jika secara teknis tidak realistis.

Kesalahpahaman ini kerap terjadi dalam pengelolaan aset daerah, seperti lahan parkir, reklame, dan kerja sama BUMD. Peserta dengan fasilitas minim dan pengalaman terbatas justru berani mengajukan nilai kontrak jauh di atas kemampuan riilnya. Di atas kertas terlihat menguntungkan, tetapi di lapangan sering kali tidak dapat diwujudkan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menekankan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mewajibkan pengelolaan yang profesional, sehat, dan berorientasi pada keberlanjutan, bukan sekadar mengejar pendapatan semu.

Di sektor parkir, dampak dari praktik ini sangat konkret. Sistem parkir membutuhkan kontrol lapangan, teknologi pencatatan, sumber daya manusia, dan pengawasan kebocoran. Ketika pengelola tidak memiliki infrastruktur memadai, target tidak tercapai, kebocoran pendapatan terjadi, layanan berantakan, dan kontrak pun direvisi.

Dari sisi hukum persaingan usaha, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang persekongkolan dalam tender dan pengaturan pemenang. Namun distorsi tidak selalu berbentuk kolusi terbuka. Kadang syarat dilonggarkan, evaluasi dimodifikasi, atau standar kemampuan diturunkan agar peserta tertentu tetap lolos.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap keputusan pejabat publik berdasarkan asas kecermatan, legalitas, dan tidak merugikan kepentingan umum. Artinya, pemilik aset daerah berhak dan wajib menolak penawaran yang tidak realistis, meskipun nilainya paling tinggi.

Pada akhirnya, angka tinggi yang tidak bisa dijalankan bukanlah keuntungan, melainkan risiko yang ditunda. Tender yang rusak tidak selalu ditandai kecurangan; kadang dimulai dari keputusan yang sah secara prosedur, tetapi salah secara logika. Jika pola ini dibiarkan, tender hanya menjadi panggung formalitas, dan yang tersisa adalah ilusi pendapatan yang suatu saat runtuh di lapangan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.