Media Kampung – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang ASN. Pemerintah kini fokus memetakan kebutuhan guru secara lebih akurat untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Rini menyatakan pemerintah telah mendata sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN dari berbagai instansi di seluruh Indonesia. Pendataan difokuskan pada guru, tenaga pendidikan, dan tenaga kesehatan sebagai prioritas penataan aparatur.

“Kalau untuk honorer itu kan kita sudah selesaikan di Undang-Undang ASN. Yang sudah kita data dari masing-masing instansi pemerintah difokuskan untuk guru, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan,” kata Rini usai mengunjungi Mall Pelayanan Publik DKI Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Rini menjelaskan rekrutmen PPPK untuk guru akan dilakukan melalui seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Skema afirmasi yang pernah diterapkan sebelumnya tidak lagi digunakan. “Kalaupun nanti jadi PPPK tentunya dengan tidak ada afirmasi lagi. Kalau memang dibuka lagi PPPK, ya nanti mereka akan tes sebagaimana biasa,” ujarnya.

Saat ini, Kementerian PAN RB tengah memberi perhatian khusus terhadap kebutuhan guru di daerah. Rini telah meminta validasi dan pengecekan ulang data kebutuhan guru agar perencanaan formasi lebih tepat sasaran. “Saya sudah meminta supaya dapat dilakukan validasi dan pengecekan ulang supaya kita dapat data. Jadi supaya tidak selalu ada kekurangan guru,” katanya.

Pemerintah juga menyusun neraca kebutuhan guru nasional untuk memetakan kekurangan tenaga pengajar per daerah dan per mata pelajaran. Dengan pemetaan ini, rekrutmen dan distribusi tenaga pendidik diharapkan lebih tepat. “Misalnya satu daerah itu dia butuh guru apa, guru geografi, guru bahasa Inggris atau guru apa. Saya berharap nanti bisa membangun neraca kebutuhan gurunya itu seperti apa, bisa dihitung,” pungkas Rini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.