Media Kampung – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengklaim bahwa kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto memberikan kontribusi investasi bagi Indonesia sebesar Rp 2.430 triliun. Klaim ini muncul saat Teddy menjawab kritik terkait penggunaan dana pribadi Prabowo untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas luar negeri.

Namun, klaim tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk politisi dan peneliti. Politikus Guntur Romli menilai klaim Teddy soal investasi tersebut tidak sepenuhnya akurat karena sebagian besar investasi berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), bukan hasil diplomasi luar negeri Prabowo. Guntur menyampaikan bahwa dari total Rp 2.430 triliun investasi, sekitar 52,6% atau Rp 1.279,1 triliun merupakan PMDN, sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) hanya 47,4% atau Rp 1.150,9 triliun.

Guntur menambahkan, pertumbuhan PMA sepanjang 2025 hampir stagnan dengan kenaikan hanya 0,1%, jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 21%. Hal ini menunjukkan bahwa kunjungan luar negeri Prabowo belum berhasil secara signifikan meningkatkan investasi asing masuk ke Indonesia.

Selain itu, Transparency International Indonesia (TII) menyoroti penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo untuk membayar kelebihan biaya perjalanan dinas luar negeri. Peneliti TII Agus Sarwono menyatakan bahwa hal tersebut menandakan adanya masalah dalam perencanaan anggaran dan pengelolaan perjalanan dinas. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana pribadi untuk menutupi pembengkakan biaya seharusnya tidak terjadi dan menjadi tanda kurangnya pengawasan serta perencanaan yang matang.

Agus juga menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan produk undang-undang yang mengikat dan harus digunakan secara tertib dan transparan. Jika anggaran perjalanan dinas melebihi batas, solusi yang tepat adalah merasionalisasi agenda, mengurangi jumlah rombongan, atau membatasi kunjungan luar negeri, bukan menutupi kekurangan biaya dengan dana pribadi.

Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, menambahkan bahwa pendanaan kegiatan negara harus melalui mekanisme APBN yang jelas dan dapat diawasi publik. Penggunaan dana pribadi untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan resmi menimbulkan persoalan serius dari sisi hukum administrasi negara dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih.

Celios juga meminta pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka dampak ekonomi konkret dari kunjungan luar negeri Presiden Prabowo, khususnya terkait perdagangan dan investasi nasional. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mempertanyakan manfaat nyata dari perjalanan Presiden ke luar negeri, seperti kunjungan ke Prancis, mengingat pertumbuhan ekspor Indonesia ke negara tersebut tercatat rendah dan Prancis belum menjadi salah satu tujuan ekspor utama di kawasan Uni Eropa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.