Media Kampung – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan bahwa pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur terus berlanjut tanpa hambatan meski status ibu kota negara masih dipegang Jakarta. Proyek ini dibiayai melalui tiga sumber utama, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), serta investasi dari sektor swasta.

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk menghentikan atau menunda pembangunan IKN. Ia menegaskan bahwa istilah seperti berhenti, mangkrak, atau stagnan tidak tepat untuk menggambarkan kondisi proyek tersebut. Troy menambahkan, proses pembangunan kini sudah meluas tidak hanya terfokus di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tetapi juga mencakup sembilan wilayah perencanaan yang meliputi pusat pemerintahan, ekonomi, bisnis, kesehatan, energi baru terbarukan, hiburan, pendidikan, riset dan inovasi, serta industri pangan.

Pembangunan IKN juga dirancang sebagai Superhub Ekonomi Nusantara yang menghubungkan berbagai klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi baru yang inovatif. Proyek ini membuka peluang kolaborasi dengan wilayah penyangga sekitar seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Samarinda, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang berdampak luas bagi Kalimantan Timur dan Indonesia.

Selain itu, Troy menyebutkan bahwa investasi nasional dan internasional terus mengalir ke IKN. Saat ini terdapat 75 perjanjian kerja sama investasi, termasuk 11 dari investor asing seperti Korea Selatan, Tiongkok, Uni Emirat Arab, Rusia, Malaysia, dan Singapura. Nilai total investasi yang sudah masuk mencapai sekitar Rp72,39 triliun, terdiri dari investasi swasta murni sekitar Rp60,29 triliun dan dana untuk fasilitas publik sekitar Rp12,10 triliun.

Perkembangan fisik di lapangan mencakup pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, dan penataan kawasan Sepaku. Aktivitas ekonomi di IKN mulai tumbuh dengan adanya bisnis makanan, minuman, dan usaha penunjang kebutuhan masyarakat yang melayani pekerja dan pengunjung. Hal ini menunjukkan bahwa ekosistem perkotaan di ibu kota baru mulai terbentuk dan berjalan sesuai perencanaan.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, Otorita IKN menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak membatalkan status IKN sebagai ibu kota negara. Malahan, putusan MK memperkuat legalitas pemindahan ibu kota. Troy menjelaskan bahwa mekanisme resmi perpindahan ibu kota secara formal masih menunggu Keputusan Presiden sebagai langkah selanjutnya.

Dengan demikian, pembangunan IKN tetap berjalan dan menjadi fokus pemerintah untuk menciptakan pusat pemerintahan sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi baru yang terintegrasi dan berkelanjutan di wilayah Kalimantan Timur.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.