Media KampungMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih resmi berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Keputusan ini menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mengatur pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada 12 Mei 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemindahan ibu kota negara hanya dapat berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi menetapkan IKN sebagai ibu kota baru.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai putusan MK ini mengindikasikan bahwa infrastruktur di IKN belum sepenuhnya siap untuk menopang aktivitas pemerintahan. Ia menegaskan bahwa pemindahan ibu kota tidak boleh dilakukan terburu-buru sebelum seluruh fasilitas dasar mendukung kelancaran operasional negara.

Mardani menyampaikan, “Status Jakarta yang secara hukum masih menjadi ibu kota menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur IKN masih dalam tahap konsolidasi dan membutuhkan kesiapan yang lebih menyeluruh.” Ia menambahkan bahwa perpindahan pusat pemerintahan harus dilakukan berdasarkan kesiapan infrastruktur yang memadai agar aktivitas negara dapat berjalan dengan lancar.

Selain itu, Mardani juga menyoroti pentingnya mempertahankan hak dan kewenangan yang melekat pada Jakarta sebagai ibu kota negara. Contohnya, wacana pengurangan jumlah kursi DPR daerah pemilihan Jakarta harus dikaji ulang karena status Jakarta sebagai ibu kota masih berlaku secara hukum.

Di sisi lain, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan pembangunan di kawasan IKN tetap berjalan sesuai jadwal meskipun ada putusan MK. Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menyatakan bahwa putusan tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan pembangunan fisik maupun nonfisik di IKN yang kini tengah memasuki tahap konstruksi awal untuk gedung lembaga legislatif dan yudikatif.

Namun, anggota DPR lain seperti Komarudin Watubun mengkritik besarnya anggaran perawatan IKN yang terus berjalan tanpa adanya pemanfaatan penuh karena ibu kota belum resmi dipindahkan. Ia menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor di IKN agar fasilitas yang telah dibangun bisa digunakan dan menghindari pemborosan biaya perawatan.

Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, turut menegaskan bahwa pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas dan tidak sekadar keputusan politik. Ia menyebutkan bahwa belum diterbitkannya Keppres oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi alasan utama pemindahan belum bisa dilaksanakan.

Dengan keputusan MK ini, Jakarta akan tetap menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional sampai seluruh persyaratan pemindahan ibu kota terpenuhi secara hukum dan teknis. Pemerintah pun diharapkan menyiapkan strategi matang agar transisi ke IKN dapat berlangsung tanpa hambatan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.