Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY resmi membuka layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gunungkidul. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan akses layanan keimigrasian bagi masyarakat setempat dan sekitarnya.

Peluncuran layanan paspor tersebut dilakukan pada Selasa (19/05/2026) dan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Junita Sitorus. Layanan ini diharapkan menghilangkan kebutuhan warga untuk menempuh perjalanan jauh saat mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul Mohammad Arif Aldian, MPP Gunungkidul yang beroperasi sejak 2021 berada di lantai dua Terminal Dhaksinarga. Tempat ini menggabungkan fungsi terminal dan pusat layanan publik sehingga menjadi ruang interaksi masyarakat yang efektif. Data menunjukkan layanan MPP terus diminati, dengan 25.585 pengunjung pada 2025 dan 9.917 pengunjung hingga April 2026.

Junita Sitorus menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi fokus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan proses yang lebih nyaman dan efisien. Layanan paspor di MPP Gunungkidul menjadi gerai kelima di DIY setelah UGM, MPP Sleman, Sleman City Hall, dan MPP Kota Yogyakarta. Ia juga menyampaikan bahwa gerai ini merupakan langkah awal menuju pembentukan Kantor Imigrasi Gunungkidul yang direncanakan terealisasi pada 2026 dengan dukungan lahan dan bangunan dari pemerintah daerah.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menilai kehadiran layanan paspor sangat penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai keperluan internasional seperti ibadah haji dan umrah, pendidikan, pekerjaan, dan wisata. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diluncurkan bertujuan memperbaiki kualitas hidup warga dan memudahkan urusan dengan pemerintah.

Untuk memastikan layanan ini dikenal luas, Bupati meminta seluruh perangkat daerah termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika serta jajaran terkait untuk menginformasikan layanan paspor yang baru dibuka ini. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh warga Gunungkidul dan wilayah sekitarnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.