Media Kampung – Anggota Komisi II DPR, Aziz Subekti, menegaskan pentingnya peningkatan transparansi dan penguatan kelembagaan Badan Bank Tanah (BBT) sebagai upaya pemerintah mengatasi ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa BBT harus dioperasikan secara profesional agar bisa mewujudkan keadilan agraria yang selama ini menjadi janji politik dalam Pilpres 2019.

Aziz menyebutkan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti sebagai janji semata, melainkan harus diwujudkan melalui sistem kelembagaan yang kuat dan profesional. Menurutnya, BBT memiliki peran strategis dalam mengurangi kesenjangan antara pemilik lahan luas dan masyarakat kecil yang selama ini menjadi persoalan nyata di tanah air.

Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan bahwa filosofi pembentukan BBT tidak boleh hanya bergantung pada limpahan lahan dari Kementerian ATR/BPN. Ia menekankan bahwa BBT harus aktif dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan secara produktif untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar menunggu lahan yang diberikan secara pasif.

Aziz juga meminta Komisi II DPR meningkatkan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan tugas BBT. Ia menilai pengawasan yang ketat penting agar arah reforma agraria tetap sesuai dengan tujuan awal dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Sejauh ini, Badan Bank Tanah menargetkan pengelolaan lahan dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebanyak 70.257,41 hektare pada tahun 2026. Sampai 30 April 2026, realisasi pengelolaan telah mencapai 35.011,75 hektare atau setara dengan 49,84 persen dari target tahunan tersebut. Perdananto Aribowo, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah BBT, menyampaikan bahwa pertumbuhan pengelolaan lahan mengalami peningkatan signifikan, terutama pada tahun 2024 dengan kenaikan sekitar 79 persen dibanding tahun sebelumnya.

Aribowo menambahkan bahwa pengelolaan lahan oleh BBT diarahkan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional, termasuk reforma agraria, investasi, serta pertumbuhan ekonomi. Hal ini menunjukkan komitmen BBT dalam menjalankan fungsinya sebagai instrumen negara yang bertugas mengelola tanah demi pemerataan manfaat bagi masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.