Media Kampung – Jumhur Hidayat resmi dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup Indonesia pada 27 April 2026, menandai transisi seorang aktivis senior ke posisi eksekutif tertinggi di sektor lingkungan.

Pengangkatannya mendapat sorotan luas karena latar belakangnya yang kuat dalam gerakan hak petani dan perlindungan lingkungan sejak era 1990-an.

Jumhur lahir pada 12 Desember 1965 di Malang dan menempuh pendidikan teknik sipil di Institut Teknologi Bandung, yang kemudian menjadi basis intelektualnya dalam isu infrastruktur dan sumber daya alam.

Selama masa kuliah, ia aktif terlibat dalam organisasi mahasiswa yang menentang kebijakan penggusuran paksa, khususnya kasus tanah Badega, Kacapiring, dan Kedung Ombo.

Aktivisme tersebut membuatnya dipenjara selama dua tahun pada 1989, namun ia tetap melanjutkan perjuangan setelah dibebaskan.

Pascapenjara, Jumhur bergabung dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dipimpin Adi Sasono, memperluas jaringan advokasi di tingkat nasional.

Dalam periode 2007‑2014, ia menjabat sebagai Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI), memperlihatkan kemampuan mengelola institusi birokratis.

Pengalaman tersebut meningkatkan reputasinya sebagai tokoh yang mampu menjembatani kepentingan pekerja migran dengan kebijakan pemerintah.

Pada 2015, ia kembali aktif di sektor lingkungan dengan menjadi koordinator kampanye anti‑pencemaran sungai di Jawa Timur.

Program tersebut berhasil menurunkan tingkat pencemaran BOD di tiga sungai utama sebesar 30 persen dalam dua tahun.

Jumhur juga memprakarsai proyek reboisasi di daerah rawan erosi di Kabupaten Kediri, menanam lebih dari 200.000 bibit pohon jati.

Keberhasilan proyek tersebut mendapat pujian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2019.

Sejak 2020, ia menjabat sebagai penasihat kebijakan iklim bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyiapkan rencana transisi energi terbarukan.

Dalam perannya, ia mengusulkan skema pembiayaan hijau yang melibatkan bank pembangunan regional.

Pada Januari 2024, Jumhur mengeluarkan rekomendasi regulasi pengelolaan limbah plastik berbasis ekonomi sirkular.

Rekomendasi tersebut diadopsi menjadi kebijakan nasional pada Agustus 2024, menurunkan produksi limbah plastik rumah tangga sebesar 12 persen.

Keahlian teknisnya dipadu dengan jaringan aktivis membuatnya menjadi figur penting dalam perundingan internasional, termasuk COP28 di Dubai.

Di sana, ia menyampaikan posisi Indonesia untuk meningkatkan kontribusi nasional terhadap target Net‑Zero 2050.

Presiden Prabowo menekankan bahwa penunjukan Jumhur Hidayat mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kebijakan berbasis ilmiah dan partisipatif.

Rival politik menilai langkah itu sebagai upaya meredam kritik terhadap rekam jejak kebijakan lingkungan sebelumnya.

Namun, para pengamat independen menilai bahwa pengalaman lapangan Jumhur dapat memperkuat implementasi regulasi di lapangan.

Sejak dilantik, Menteri Jumhur mengumumkan rencana revisi Undang‑Undang Pengelolaan Sampah pada kuartal pertama 2026.

Revisi tersebut akan menambahkan mekanisme denda bagi industri yang tidak melakukan daur ulang wajib.

Selain itu, ia menginisiasi program “Hijaukan Kota” yang menargetkan penanaman 1,5 juta pohon di wilayah perkotaan hingga 2028.

Program ini mendapat dukungan dana dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Lingkungan Hidup.

Jumhur juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan sektor swasta untuk mengembangkan teknologi pengolahan limbah berbasis bio‑energi.

Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa keberlanjutan tidak dapat dicapai tanpa partisipasi semua pemangku kepentingan.

Beberapa LSM mengkritik bahwa kebijakan baru masih kurang mengakomodasi suara masyarakat adat.

Menanggapi kritik tersebut, Menteri Jumhur berjanji akan membentuk forum konsultasi permanen dengan perwakilan suku dan komunitas lokal.

Forum tersebut dijadwalkan pertama kali bertemu pada bulan Mei 2026 di Yogyakarta.

Kondisi lingkungan Indonesia pada akhir 2025 menunjukkan penurunan laju deforestasi sebesar 5,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi kebijakan awal Jumhur sebagai Menteri Lingkungan Hidup.

Ke depan, prioritas utama kementerian meliputi penegakan hukum atas penambangan ilegal dan pengembangan energi terbarukan di pulau-pulau terpencil.

Dengan latar belakang aktivisme dan pengalaman birokrasi, Jumhur Hidayat diharapkan mampu mengintegrasikan keduanya dalam kebijakan yang efektif.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa proses revisi regulasi sampah telah memasuki tahap pembahasan publik, dengan partisipasi luas dari akademisi, industri, dan masyarakat sipil.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.