Media Kampung – DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk melindungi nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang kontraknya berakhir pada Desember 2026. Komisi I DPRD Bengkulu siap mengawal agar PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kepastian status dan tidak terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, saat menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) Provinsi Bengkulu. Ia menyatakan dukungan akan diperjuangkan hingga ke tingkat pusat, termasuk melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta jalur politik di DPR RI.
“DPRD Provinsi Bengkulu akan memberikan dukungan secara tertulis untuk mereka melakukan hearing di DPR RI,” ujar Zainal. Aspirasi PPPK Paruh Waktu juga akan disampaikan ke fraksi-fraksi DPR RI agar regulasi yang mengatur PPPK dapat lebih berpihak kepada mereka.
Anggota Komisi I DPRD Bengkulu, Edwar Samsi, menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak akan terkena PHK karena pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Ia menjelaskan, anggaran PPPK Paruh Waktu masuk dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen.
Hal ini menjadi jaminan bahwa para PPPK Paruh Waktu aman dari pemutusan hubungan kerja. Sementara itu, Ketua DPD PPWI Provinsi Bengkulu, Eflin Suryadi, berharap dukungan DPRD dapat memperkuat perjuangan secara nasional. PPWI berencana melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI guna mendorong revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK agar lebih mengakomodasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Perjuangan ini menjadi penting mengingat masa kontrak para PPPK Paruh Waktu yang akan berakhir dalam beberapa tahun mendatang. Dengan dukungan DPRD Bengkulu, diharapkan nasib para PPPK dapat lebih pasti dan terjamin keberlanjutannya di sektor pemerintahan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan