Media Kampung – Pemerintah menetapkan target memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 juta pekerja rentan sepanjang tahun 2026. Hingga akhir Maret 2026, baru sekitar 6,7 juta pekerja informal yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial tersebut.
Definisi pekerja rentan di sini mengacu pada mereka yang bekerja secara informal dengan penghasilan yang pas-pasan dan tidak mampu secara mandiri mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, peran pemerintah sangat penting untuk memastikan kelompok ini mendapatkan perlindungan dari risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja atau kematian yang bisa memicu kemiskinan keluarga mereka.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat pekerja. “Kita fokus untuk mencapai target 10 juta pekerja rentan sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya saat menghadiri Penganugerahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Gedung BP Jamsostek, Jumat (8/5).
Muhaimin menambahkan bahwa tanpa adanya perlindungan jaminan sosial, risiko kecelakaan kerja dan kematian akan berpotensi menjatuhkan kondisi ekonomi keluarga pekerja. Pemerintah menyediakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan dengan dukungan dana dari APBD, APBDes, Program SERTAKAN, kolaborasi berbagai pihak, serta Dana Bagi Hasil (DBH). “Dengan jaminan sosial, keluarga pekerja dapat menjalani kehidupan yang layak meski mengalami risiko sosial ekonomi,” katanya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa lembaganya sudah menyiapkan berbagai strategi yang terkoordinasi untuk mencapai target perlindungan tersebut. Langkah-langkah ini termasuk memperkuat regulasi, mengajak pemerintah daerah untuk mengimbau masyarakat, serta meningkatkan literasi dan kesadaran tentang pentingnya jaminan sosial hingga ke tingkat komunitas.
Saiful menjelaskan bahwa gerakan “RT/RW Sadar Jamsos” dibuat sebagai titik penghubung utama agar pekerja rentan lebih mudah mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menjadi peserta program ini. Pendekatan ini juga membantu pemerintah daerah dalam mendapatkan data yang lebih akurat terkait pekerja informal.
Dari sisi cakupan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan pendekatan berbasis komunitas dan ekosistem, khususnya bagi pekerja informal yang dekat dengan lingkungan sosialnya. Strategi ini berfokus pada tiga aspek utama, yaitu coverage (cakupan), care (perawatan), dan credibility (kepercayaan).
Dengan berbagai upaya kolaboratif dan berkelanjutan tersebut, pemerintah optimistis dapat mencapai target memberikan perlindungan sosial kepada 10 juta pekerja rentan pada tahun 2026. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja informal di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan