Media Kampung – Harga buyback emas Antam pada Senin, 20 April 2026 tercatat menurun menjadi Rp 2.640.000 per gram, mencerminkan penurunan tajam harga spot emas dunia dan berimbas pada kebijakan beli kembali di dalam negeri.

Menurut data resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada hari yang sama berada di Rp 2.840.000 per gram, turun Rp 44.000 dari level sebelumnya. Seiring penurunan harga spot, harga beli kembali (buyback) Antam juga turun Rp 41.000, sehingga kini berada pada Rp 2.640.000 per gram.

Antam menegaskan bahwa harga buyback yang dipublikasikan sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen serta pajak penghasilan (PPh) final 0,1 persen yang dipotong langsung dari nilai transaksi. Dengan demikian, pajak PPN yang berlaku sebesar Rp 240.000 per gram, sementara PPh final menambah beban sebesar Rp 2.640 per gram.

Setelah dikurangi kedua pajak tersebut, nilai bersih yang diterima penjual emas di tangan Antam adalah Rp 2.397.360 per gram. Perhitungan ini penting bagi investor ritel yang ingin menjual emas fisik mereka karena pajak tersebut mengurangi realisasi keuntungan secara signifikan.

Juru bicara Antam, Budi Santoso, menyatakan, “Penurunan harga buyback merupakan respons logis terhadap dinamika pasar global. Kami tetap berkomitmen menjaga transparansi dan memberikan kepastian harga bagi nasabah, termasuk penyesuaian pajak yang sesuai regulasi pemerintah.”

Penurunan harga emas global pada minggu pertama April 2026 dipicu oleh penguatan dolar AS dan penurunan permintaan industri pada sektor elektronik dan otomotif. Data Kitco News mencatat bahwa 10 analis yang berpartisipasi dalam survei pekan ini memperkirakan harga emas akan tetap volatil, dengan mayoritas memprediksi kenaikan kecil pada akhir pekan berikutnya.

Di Indonesia, selain Antam, Pegadaian dan UBS juga menawarkan layanan buyback dengan skema harga yang serupa. Pegadaian mencatat harga buyback emas 24 karat pada hari yang sama sebesar Rp 2.630.000 per gram, sedangkan UBS menawarkannya pada Rp 2.635.000 per gram, keduanya sudah termasuk PPN dan PPh final.

Investor yang mempertimbangkan penjualan emas harus memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. PPN 10 persen dibayarkan oleh pembeli (dalam hal ini Antam) dan tercermin dalam harga jual kepada penjual. PPh final 0,1 persen dipotong secara otomatis oleh Antam sebelum pembayaran akhir, sehingga tidak memerlukan pelaporan terpisah oleh penjual.

Kondisi pasar yang fluktuatif menuntut para pemilik emas untuk memantau harga secara real time melalui situs resmi Logam Mulia atau aplikasi keuangan terpercaya. Dengan mengamati pergerakan harga spot serta kebijakan buyback, mereka dapat menentukan waktu optimal untuk menjual dan meminimalkan dampak pajak.

Secara historis, harga tertinggi emas Antam tercapai pada 29 Januari 2026, saat mencapai Rp 3.168.000 per gram, dengan harga buyback tertinggi pada saat itu Rp 2.989.000 per gram. Peningkatan tersebut mencerminkan lonjakan permintaan domestik dan internasional yang dipicu oleh ketidakpastian geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Ke depannya, analis pasar memperkirakan harga emas dapat mengalami koreksi ringan seiring stabilisasi kebijakan moneter global. Namun, faktor-faktor seperti inflasi dan risiko geopolitik tetap menjadi pendorong utama permintaan safe‑haven, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kembali harga buyback di pasar Indonesia.

Dengan memperhitungkan pajak dan dinamika pasar, penjual emas dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi pada hari Senin, 20 April 2026, serta menyesuaikan strategi investasi mereka untuk menghadapi volatilitas yang masih diperkirakan berlanjut dalam beberapa minggu mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.