Media KampungPemerintah telah menetapkan skema pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. Penyaluran gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan dijadwalkan mulai cair pada pertengahan tahun, yakni Juni hingga Juli 2026.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, yang bertujuan membantu kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan. Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS akan mengikuti jadwal tersebut, meski tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi.

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan disesuaikan berdasarkan golongan dan jabatan terakhir yang diemban. Sebagai gambaran, golongan I menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, golongan II sampai Rp3.208.800, golongan III hingga Rp4.029.600, dan golongan IV mencapai Rp4.957.100. Rentang nominal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku sebagai dasar perhitungan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pembayaran gaji ke-13 tidak akan menambah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber dana berasal dari pos anggaran yang sudah dialokasikan sebelumnya, sehingga tidak membuka alokasi baru. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang prudent dan efisien.

Selain ASN aktif dan pensiunan, gaji ke-13 juga diberikan kepada sejumlah pegawai non-ASN di lembaga pemerintah dan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerima manfaat lainnya mencakup pimpinan dan anggota lembaga non-struktural serta penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.

Dengan jadwal pencairan yang diperkirakan pada Juni hingga Juli, banyak ASN dan pensiunan tengah menantikan tambahan penghasilan ini untuk memenuhi kebutuhan di tengah kondisi ekonomi saat ini. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus memantau proses pencairan agar berjalan lancar dan tepat waktu.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pemberian gaji ke-13, memastikan transparansi dan kejelasan hak bagi seluruh aparatur negara dan pensiunan. Pemerintah juga berkomitmen menjaga keberlanjutan anggaran sehingga pembayaran gaji ke-13 tidak membebani keuangan negara.

Seiring dengan persiapan pencairan, ASN dan pensiunan diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait agar mendapatkan update terbaru mengenai jadwal dan mekanisme penyaluran gaji ke-13 tahun 2026.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.