Media Kampung – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengevaluasi kriteria dan mekanisme perdagangan saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK). Rencana ini mencakup penghapusan tiga kriteria existing, penyesuaian satu kriteria, serta perubahan mekanisme auto rejection dan periode non-cancellation. Hal ini disampaikan BEI melalui unggahan Instagram pada Kamis (27/6/2026).

Kriteria yang Dihapus

BEI berencana menghapus tiga kriteria PPK yang berlaku saat ini, yaitu:

  • Kriteria nomor 6: terkait saham free float.
  • Kriteria nomor 7: terkait likuiditas perdagangan rendah.
  • Kriteria nomor 10: terkait suspensi perdagangan lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan.

Selain itu, kriteria nomor 11 (kondisi lain yang ditetapkan bursa) juga akan disesuaikan, meskipun BEI belum merinci perubahan yang akan diterapkan.

Perubahan Mekanisme Perdagangan

Bursa juga berencana mengubah mekanisme auto rejection di PPK, serta secara bertahap menambah periode non-cancellation. Perubahan ini diharapkan membuat batas auto rejection di PPK menyerupai papan reguler, yang berpotensi mempercepat price discovery dan meningkatkan likuiditas saham di papan tersebut.

Sebagai ilustrasi, jika terdapat pengumuman aksi korporasi besar atau perubahan fundamental signifikan pada suatu saham, harga saham tersebut dapat naik lebih signifikan daripada batas 10% dengan volume perdagangan yang lebih besar.

Dampak Penghapusan Kriteria Nomor 10

Penghapusan kriteria nomor 10 merupakan evaluasi lanjutan setelah BEI pada Juni 2024 melonggarkan durasi ketentuan keluar dari PPK kriteria nomor 10, dari 30 hari bursa menjadi 7 hari bursa. Selain itu, penghapusan ini juga berkaitan dengan ketentuan MSCI, di mana saham yang berada dalam PPK (Fast Crash Area) terkait kriteria nomor 10 dalam periode 4 bulan terakhir tidak akan dimasukkan oleh MSCI ke dalam indeks atau dimigrasikan antara Standard dan Small Cap.

Fokus pada Fundamental Emiten

Secara keseluruhan, perubahan ini—yang mayoritas berupa penghapusan—akan membuat kebijakan PPK lebih fokus pada permasalahan fundamental emiten, seperti ekuitas negatif dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Status Penerapan

Hingga saat ini, belum diketahui kapan perubahan-perubahan tersebut akan efektif diterapkan. BEI menyebut bahwa wacana ini masih dalam tahap rule making rule.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.