Media Kampung – Pemerintah resmi membuka jalan bagi Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini merupakan bagian dari agenda demutualisasi bursa, yaitu transformasi kelembagaan dari model mutual berbasis keanggotaan menjadi bursa yang demutual dan berorientasi laba.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tepatnya, Pasal 22 angka 4a menyisipkan Pasal 8B ke dalam UU Pasar Modal.

“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” demikian bunyi Pasal 8B ayat (1) dalam aturan tersebut.

Meski demikian, undang-undang ini memberikan syarat penting: kepemilikan saham oleh Kemenkeu, BI, maupun Danantara tidak boleh mengorbankan independensi operasional BEI. Pasal 8B ayat (2) menegaskan, “Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.”

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyinggung soal demutualisasi. Menurutnya, dengan skema baru ini, pasar modal Indonesia bisa lebih kuat karena kepemilikan BEI terbuka bagi pihak lain.

“Pemerintah mengapresiasi dan mendukung keinginan DPR untuk memperkuat pasar modal Indonesia. Penguatan pasar modal Indonesia merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” kata Purbaya pada Rabu (3/6).

Dengan adanya perubahan ini, BEI diharapkan dapat lebih fleksibel dalam mengembangkan bisnis dan meningkatkan daya saing, tanpa kehilangan independensi sebagai otoritas bursa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.