Media Kampung, Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Saefudin, menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum jika proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap dirinya tetap dilanjutkan oleh kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon versi Tohir.
Saefudin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran etika partai sebagaimana tudingan yang disampaikan oleh pihak Tohir. Ia menyebutkan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan menegaskan tidak akan memenuhi undangan klarifikasi dari DPC PPP versi Tohir sebelum sengketa kepengurusan PPP di tingkat pusat memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Perselisihan Kepengurusan PPP Cilegon
Saefudin menyebutkan bahwa saat ini dirinya masih mengakui kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon versi Sahruji sebagai kepengurusan sah sesuai ketentuan organisasi. Surat keputusan kepengurusan versi Sahruji ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PPP, sedangkan versi Tohir ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal PPP.
Ia menegaskan bahwa sikapnya bukan semata karena merupakan bagian dari keluarga Abah Sahruji, namun merupakan prinsip dalam berpolitik dan berorganisasi yang berpegang pada aturan dan dokumen yang sah.
Proses Hukum dan Harapan Penyelesaian
Saefudin menjelaskan bahwa proses hukum sengketa kepengurusan PPP di tingkat pusat masih berjalan dan belum selesai, karena masih dalam tahap kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah organisasi lebih lanjut, termasuk proses PAW.
Jika proses PAW tetap dipaksakan sebelum adanya kepastian hukum mengenai kepengurusan partai, Saefudin menegaskan akan menempuh langkah hukum sebagai upaya membela haknya.
Ia berharap agar polemik internal PPP dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan aturan organisasi agar tidak semakin memperuncing konflik di internal partai.
Konteks dan Dampak
Sengketa kepengurusan partai politik seperti yang terjadi di PPP Kota Cilegon dapat mempengaruhi stabilitas dan kinerja partai di tingkat daerah, khususnya dalam menjalankan fungsi legislatif. Penyelesaian yang sesuai prosedur hukum dan organisasi menjadi kunci agar konflik internal tidak berlarut dan merugikan kepentingan partai serta konstituen.
Proses PAW adalah mekanisme penting dalam politik daerah yang harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, adanya ketidakjelasan kepengurusan partai dapat menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan proses tersebut.
Perkembangan Selanjutnya
Saefudin menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum dan tidak akan menghadiri undangan klarifikasi dari DPC PPP versi Tohir sampai ada keputusan hukum yang final terkait sengketa kepengurusan. Langkah ini menunjukkan pentingnya legalitas dan aturan dalam proses pergantian antarwaktu di partai politik.
Situasi ini menjadi perhatian bagi publik dan pengamat politik lokal karena dapat berdampak pada dinamika politik di Kota Cilegon.















Tinggalkan Balasan