Media KampungKementerian Pariwisata (Kemenpar) mengambil langkah serius dengan menertibkan izin usaha akomodasi yang ditawarkan oleh agen perjalanan daring (OTA) guna menciptakan industri pariwisata yang adil, kompetitif, dan berkelanjutan. Langkah ini bertujuan untuk menata sektor pariwisata secara jangka panjang tanpa menghambat aktivitas usaha yang ada.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa penertiban ini bukanlah upaya pembatasan, melainkan bagian dari penataan yang bertujuan melindungi konsumen dan memastikan tata kelola usaha yang sehat. “Kami tekankan bahwa ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan demi kepentingan panjang sektor pariwisata,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Kemenpar pada 26 Mei 2026.

Kemenpar telah menjalin komunikasi intensif dengan sembilan mitra OTA untuk mengimplementasikan regulasi kepada merchant atau host yang menyediakan layanan akomodasi. Monitoring lapangan sudah dilakukan di lima provinsi prioritas yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini juga diikuti dengan sosialisasi dan coaching clinic secara berkala yang telah dihadiri lebih dari 1.500 pelaku usaha pada enam sesi selama tahun 2026.

Selain itu, Kemenpar mengaktifkan verifikasi izin usaha melalui form usaha akomodasi untuk memastikan transparansi informasi pada deskripsi listing di platform OTA. Data dari sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan peningkatan signifikan jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), naik sebesar 46,5 persen sejak 31 Maret 2025 hingga 20 Mei 2026. Kategori villa bahkan mencatat kenaikan pendaftaran izin usaha terbesar, mencapai 76,1 persen.

Untuk memperkuat pengawasan, Kemenpar mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang terintegrasi dengan data OSS. Sistem ini memastikan merchant dan host telah terdaftar secara resmi sebelum beroperasi di platform OTA. Proses ini direncanakan berlangsung selama 12 bulan, dengan tujuan mencapai operasional yang optimal dan berkelanjutan.

Dasar hukum dari penertiban ini mencakup beberapa peraturan penting seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 terkait klasifikasi baku lapangan usaha, serta Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur standar kegiatan usaha. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 menjadi acuan dalam pengawasan pelaku usaha di platform digital.

Widiyanti menekankan bahwa langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting untuk membangun ekosistem pariwisata yang lebih tertata dan kredibel. “Kami percaya bahwa penataan ini akan meningkatkan kepercayaan wisatawan dan memperkuat daya saing sektor pariwisata Indonesia ke depan,” tambahnya.

Dengan berbagai upaya tersebut, Kemenpar berharap industri akomodasi daring dapat tumbuh dengan sehat, memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik, serta mendukung pembangunan pariwisata nasional yang berkelanjutan dan transparan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.