Media Kampung – 13 April 2026 | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional resor milik warga negara asing (WNA) di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, setelah ditemukan pelanggaran perizinan.

Penghentian ini diumumkan pada Jumat 10 April 2026 oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang menyebutkan bahwa proyek tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang wajib dimiliki.

Maratua, yang termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), memiliki nilai ekologi tinggi sehingga setiap kegiatan pembangunan harus mematuhi regulasi lingkungan laut.

Menurut Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, hasil inspeksi lapangan menunjukkan PT. SDR, perusahaan asal China, diduga kuat melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut untuk memiliki PKKPRL, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Selain PKKPRL, kegiatan wisata bahari di Pulau Maratua juga harus memiliki Izin Usaha Wisata Bahari sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

Pung Nugroho Saksono menegaskan, “Pemanfaatan ruang laut harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada, tanpa terkecuali, termasuk pemanfaatan oleh pihak asing.”

Ia menambahkan bahwa potensi alam laut Maratua sangat luar biasa dan harus dilindungi agar tercipta keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kelestarian ekosistem.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan ekologi sebagai pilar utama tata kelola laut Indonesia.

Setelah penghentian sementara, tim Polsus Kelautan Stasiun PSDKP Tarakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengumpulkan bukti dan menentukan besaran sanksi yang akan dijatuhkan.

Jika ditemukan pelanggaran berat, perusahaan dapat dikenai denda administratif hingga penutupan izin usaha secara permanen.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi contoh bagi investor asing lainnya bahwa kepatuhan regulasi lingkungan tidak dapat dinegosiasikan.

Para pengamat ekonomi menilai bahwa penegakan regulasi dapat memperkuat kepercayaan investor yang menghormati standar lingkungan, sekaligus melindungi aset alam negara.

Di sisi lain, pihak lokal menyambut keputusan KKP karena proyek resor sebelumnya menimbulkan kekhawatiran terkait dampak negatif terhadap terumbu karang dan habitat penyu laut.

Petugas KKP juga melakukan pemantauan kualitas air dan keanekaragaman hayati di sekitar lokasi proyek untuk memastikan tidak terjadi kerusakan lanjutan.

Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memenuhi target konservasi laut yang diatur dalam agenda Global Biodiversity Framework.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari PT. SDR mengenai tindakan korektif yang akan diambil untuk memenuhi persyaratan perizinan.

Jika perusahaan dapat memperoleh PKKPRL dan izin lainnya, operasional resor dapat dipulihkan dengan syarat memenuhi standar lingkungan yang ketat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.