Media Kampung – Ribuan penginapan daring yang belum mengantongi izin resmi terancam akan dikeluarkan dari daftar resmi Kementerian Pariwisata mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban izin usaha akomodasi di sektor pariwisata Indonesia.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa para pelaku usaha akomodasi yang belum memperoleh izin baru masih diberikan tenggat waktu hingga Agustus 2026 untuk melakukan proses perizinan. Jika tidak memenuhi persyaratan dalam rentang waktu tersebut, maka secara otomatis mereka akan dihapus dari daftar resmi Kemenpar.

“Apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam 2 bulan itu, ya terpaksa mereka di-delist. Mulai 1 Agustus 2026,” ujar Widiyanti saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenpar pada Selasa, 26 Mei 2026.

Penertiban ini bukan bertujuan untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha, melainkan sebagai langkah penataan demi keberlangsungan jangka panjang sektor pariwisata nasional. Menurut Widiyanti, regulasi tersebut penting untuk menjaga kualitas dan legalitas usaha akomodasi yang beroperasi di Indonesia.

Kementerian Pariwisata telah memulai verifikasi terhadap legalitas usaha akomodasi dengan menggunakan formulir pendataan terintegrasi bersama platform agen perjalanan daring (OTA). Beberapa OTA pun sudah mulai menginformasikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari pelaku usaha tersebut.

Data dari sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan peningkatan jumlah pelaku usaha yang terdaftar dengan NIB dari delapan KBLI di sektor akomodasi pariwisata sebesar 46,5 persen sejak Maret 2025. Peningkatan paling signifikan terjadi pada kategori vila, yang naik hingga 76,4 persen.

Widiyanti memberikan apresiasi atas kolaborasi dan komitmen berbagai pihak dalam proses pendataan dan verifikasi ini. Ia juga menegaskan bahwa sosialisasi dan pusat informasi terpadu yang mudah diakses menjadi kunci agar para pelaku usaha memahami regulasi perizinan yang berlaku.

Saat ini, Kemenpar juga tengah mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang akan terhubung langsung dengan data OSS. Sistem ini diharapkan dapat beroperasi penuh mulai 1 Juni 2027 dan bertujuan memastikan hanya penginapan berizin yang dapat dipasarkan melalui OTA.

Dengan sistem tersebut, Kementerian Pariwisata berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor akomodasi daring. Hal ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan pariwisata yang lebih teratur dan berkelanjutan di Indonesia.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata industri pariwisata yang selama ini berkembang pesat namun masih diwarnai banyak penginapan daring yang beroperasi tanpa izin resmi. Penertiban izin usaha ini menjadi langkah penting agar pelaku bisnis pariwisata dapat beroperasi secara legal dan memberikan perlindungan bagi konsumen serta pengelola usaha itu sendiri.

Dengan batas waktu yang semakin dekat, para pemilik penginapan daring didorong untuk segera mengurus perizinan agar tidak kehilangan kesempatan untuk tetap beroperasi secara resmi. Kementerian Pariwisata juga terus memperkuat komunikasi dan pendampingan agar proses perizinan dapat berjalan lancar dan dipahami secara menyeluruh.

Langkah ini menjadi momentum penting bagi sektor pariwisata Indonesia untuk memperbaiki tata kelola usaha akomodasi demi mendukung pembangunan pariwisata nasional yang berkualitas dan berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.