Media Kampung – Korlantas Polri mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor untuk tidak mendengarkan musik dengan volume terlalu keras saat berkendara. Kebijakan ini bertujuan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat gangguan konsentrasi.
Alasan Larangan Musik Keras Saat Mengemudi
Menurut keterangan Korlantas Polri yang diterima di Jakarta pada Selasa (23/6), volume musik yang terlalu keras dapat menutupi suara-suara penting dari lingkungan sekitar. Suara seperti klakson kendaraan lain, sirine kendaraan prioritas (ambulans, pemadam kebakaran, patroli), maupun peringatan dari pengguna jalan lainnya menjadi tidak terdengar. Hal ini sangat berbahaya karena pengemudi kehilangan informasi vital yang diperlukan untuk mengambil keputusan cepat di jalan.
Dasar Hukum dan Aturan Terkait
Imbauan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), khususnya Pasal 106 Ayat (1). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Mendengarkan musik atau radio saat berkendara sebenarnya diperbolehkan, asalkan tetap mengutamakan keselamatan dan tidak mengganggu konsentrasi.
Tips Mengelola Audio saat Berkendara
Korlantas Polri memberikan beberapa rekomendasi praktis bagi pengemudi:
- Atur volume audio pada tingkat sedang, tidak terlalu keras hingga mengganggu pendengaran terhadap suara sekitar.
- Matikan atau kecilkan volume saat kondisi jalan menuntut fokus tinggi, misalnya saat hujan deras, melewati persimpangan padat, atau saat visibilitas rendah (kabut, malam hari).
- Hindari aktivitas berlebihan seperti bernyanyi terlalu keras, berjoget, atau terlalu sering mengoperasikan gawai saat mengemudi.
Pengaruh Genre Musik terhadap Konsentrasi
Menariknya, Korlantas Polri juga menyoroti pengaruh genre musik terhadap konsentrasi pengemudi. Musik pop dinilai lebih aman karena memiliki struktur musik yang sederhana dan tidak membebani kerja otak secara berlebihan. Sebaliknya, genre dengan struktur musik yang kompleks—seperti musik klasik yang dinamis atau genre dengan tempo cepat dan banyak perubahan—dapat menyita perhatian dan mengurangi fokus terhadap kondisi lalu lintas.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan pengemudi lebih bijak dalam mengelola penggunaan audio di dalam kendaraan. Keselamatan di jalan tetap menjadi prioritas utama, dan hal kecil seperti volume musik dapat berdampak besar pada risiko kecelakaan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan