Media Kampung – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berhasil membongkar kasus penipuan badal haji fiktif yang merugikan jamaah asal Merauke hingga Rp 306,8 juta. Pelaku, seorang mukimin bernama Muhtar, telah ditangkap dan ditahan setelah dilaporkan oleh jamaah korban.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah jamaah dari Kloter UPG-29 melapor langsung kepada Menteri Haji dan Umrah pada 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq, Makkah. Selain badal haji fiktif, Muhtar juga diduga menggelapkan dana kurban milik jamaah.
Kemenhaj telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, dan otoritas keamanan Arab Saudi untuk menangani kasus ini. Ichsan menegaskan bahwa tim pengawas terus bekerja untuk menertibkan praktik pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Kasus ini menjadi bagian dari temuan lebih luas yang melibatkan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas. Pelanggaran mencakup pengelolaan Dam, badal haji fiktif, kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan mekanisme resmi pembayaran Dam melalui lembaga Adahi. Namun, masih ditemukan KBIHU yang memobilisasi pembayaran melalui mukimin. Ichsan menyatakan bahwa sebagian besar KBIHU yang terlibat telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk disetorkan secara resmi ke Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah.
Kemenhaj mengimbau seluruh jamaah haji Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran paket Dam, kurban, atau badal haji murah dari pihak tidak bertanggung jawab. Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan beribadah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan