Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai mendorong reaktivasi pasar yang sepi pedagang dengan mengirimkan teguran kepada pemegang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang tidak aktif berjualan. Langkah ini merupakan upaya awal untuk menghidupkan kembali tiga pasar daerah yang tingkat aktivitas perdagangannya menurun.
Tiga pasar yang menjadi perhatian adalah Pasar Wage di Kecamatan Tulungagung, Pasar Mulyosari di Kecamatan Pagerwojo, dan Pasar Domasan di Kecamatan Ngunut. Disperindag mengirimkan surat teguran sebagai bentuk komunikasi sekaligus menggali kendala yang dihadapi pedagang, bukan untuk menindak.
“Surat teguran itu bukan semata-mata untuk penindakan, tetapi agar pedagang dapat berkomunikasi dengan kami sehingga kendala yang dihadapi bisa dicarikan solusi bersama,” ujar Kepala Disperindag Tulungagung Fajar Widariyanto, Rabu (10/6/2026). Pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.
Berdasarkan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 31 Tahun 2015, pemegang SITU yang tidak berjualan selama 10 hari berturut-turut atau tiga bulan berturut-turut dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Namun, Disperindag tetap mengutamakan pembinaan dan pendampingan agar pedagang kembali memanfaatkan kios atau los yang disediakan.
Jika pemegang SITU tidak lagi berminat berjualan, pemerintah membuka peluang pemanfaatan kembali kios dan los kosong oleh pedagang lain melalui mekanisme penerbitan izin baru. Kabupaten Tulungagung saat ini memiliki 31 pasar daerah yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah terus berupaya menjaga keberlangsungan perdagangan dan meningkatkan pemanfaatan sarana pasar yang tersedia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan