Media Kampung – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal dalam jumlah besar setelah menggerebek sebuah gudang di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 2.082.039 produk kosmetik tanpa izin edar yang terdiri dari 956 jenis produk. Seluruh barang diduga berasal dari China dan memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp27,6 miliar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim intelijen dan tim siber BPOM. Hasil penelusuran mengarah ke gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kosmetik ilegal sebelum diedarkan ke masyarakat. Menurut BPOM, produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur penyelundupan laut. Setelah tiba di Indonesia, barang disimpan di gudang dan dipasarkan melalui berbagai saluran penjualan, termasuk platform daring.

Dalam operasi tersebut, BPOM mengamankan dua orang yang diduga memiliki peran dalam jaringan distribusi kosmetik ilegal ini. Satu orang diduga berperan sebagai pengimpor, sementara satu lainnya bertugas memasarkan produk secara online. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. BPOM menegaskan seluruh kosmetik yang ditemukan tidak memiliki izin edar resmi sehingga tidak dapat dipastikan standar mutu, keamanan, maupun kandungannya.

Barang bukti yang disita selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan. Para terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan produk kesehatan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.