Media Kampung – Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade mengonfirmasi bahwa pengurus IKM di berbagai daerah telah melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke kepolisian. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minang akibat pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah ‘barbar’. Andre mendorong aparat penegak hukum untuk memproses seluruh laporan yang masuk.
Andre, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR, menyatakan bahwa pelaporan dilakukan oleh pengurus IKM di tingkat provinsi maupun kabupaten. Ia menegaskan langkah ini merupakan bentuk upaya menegakkan supremasi hukum dan menjaga marwah masyarakat Minang. “Saya mendapat laporan bahwa para pengurus IKM di daerah baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten melaporkan saudara Abu Janda kepada kepolisian,” kata Andre kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Andre, proses hukum harus dikedepankan untuk menepis tudingan bahwa warga Sumatera Barat bersikap barbar. Ia meminta polisi menangani perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pelapor. “Kami mengedepankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan kami mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses saudara Abu Janda berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Andre menambahkan bahwa pengurus IKM di daerah akan terus membuat laporan. Pengurus tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) melapor ke Polda, sedangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melapor ke Polres. “Ini semata-mata sebagai bentuk kepatuhan IKM untuk menegakkan hukum yang setegak-tegaknya karena saudara Abu Janda telah diduga melakukan penghinaan terhadap warga Sumatera Barat,” kata Andre.
Salah satu laporan telah diajukan oleh DPD IKM Kabupaten Bekasi dengan nomor register 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 1 Juni 2026. Laporan diwakili oleh Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi Desmon Roza dan Sekretaris Gusriadi. Kuasa hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra, mengatakan pernyataan Abu Janda telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu gesekan sosial jika tidak disikapi melalui mekanisme hukum.
Selain di Bekasi, IKM Riau juga telah melaporkan Abu Janda ke Polda Riau. Ketua DPW IKM Riau, Suharmansyah, menyatakan pihaknya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau untuk membuat laporan resmi terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan terhadap masyarakat Sumatera Barat. Sementara itu, Polda Jawa Barat mengaku belum menerima laporan terkait pernyataan Abu Janda, namun tetap memantau perkembangan di lapangan.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat IKM juga telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 27 Mei 2026. Sekretaris Jenderal IKM Braditi Moulevey menyatakan laporan itu didasari oleh video berdurasi sekitar sembilan menit yang memperlihatkan Abu Janda menyebut Sumatera Barat ‘barbar’ dalam sebuah forum di Philadelphia, Amerika Serikat. IKM mengimbau masyarakat Minangkabau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan