Media Kampung – Pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran bagi jemaah haji untuk memilih tempat pembayaran dam haji, baik di Tanah Suci maupun di Tanah Air. Kebijakan ini mengakomodasi perbedaan pandangan fiqih terkait pelaksanaan dam, atau denda haji, yang menjadi perdebatan di kalangan umat Islam.
Maria Assegaff, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, menyatakan pemerintah menghormati keberagaman pandangan fiqih yang ada dan membuka ruang bagi jemaah untuk mengikuti keyakinan masing-masing dalam membayar dam. Pemerintah telah menetapkan biaya dam sebesar 720 Riyal Saudi atau sekitar Rp3.358.620 per jemaah jika dibayar di Tanah Suci melalui lembaga resmi Adahi yang terintegrasi dengan aplikasi Nusuk.
Selain itu, jemaah haji Indonesia juga diperbolehkan membayar dam di Tanah Air dengan mekanisme yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan memberikan kebebasan kepada jemaah sesuai dengan pandangan atau fiqih yang mereka yakini. Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pemerintah menyediakan ruang yang luas untuk perbedaan tersebut, termasuk pandangan tarjih Muhammadiyah yang memperbolehkan pembayaran dam di dalam negeri.
Namun, kebijakan ini mendapatkan kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran harus dilakukan di Tanah Haram, yaitu Arab Saudi. KH Aminuddin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, menyatakan bahwa jika penyembelihan dam dilakukan di luar Arab Saudi, seperti di Indonesia, maka penyembelihan tersebut dianggap tidak sah menurut fatwa MUI. Ia menambahkan bahwa meskipun demikian, ibadah haji tetap sah jika rukun dan syarat hajinya terpenuhi, namun penyembelihan dam di Tanah Air melanggar ketentuan khusus haji tamattu’ dan qiran.
KH Aminuddin memberikan alternatif bagi jemaah yang tidak mampu melakukan penyembelihan dam di Tanah Haram yaitu dengan menggantinya melalui puasa selama 10 hari, terdiri atas 3 hari di Tanah Haram dan 7 hari di Tanah Air, sesuai tuntunan Alquran.
Pemerintah sendiri tidak berniat mencabut Surat Edaran Nomor: S-50/BN/2026 yang mengatur pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam. Sebaliknya, pemerintah berencana memperkuat surat edaran tersebut guna memastikan jemaah memiliki pilihan yang sesuai dengan keyakinan mereka.
Kebijakan ini merupakan bentuk respons pemerintah dalam menghadapi dinamika perbedaan fiqih di masyarakat terkait pelaksanaan dam haji. Dengan memberikan kebebasan pembayaran dam di dua lokasi tersebut, pemerintah berharap jemaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan