Media Kampung – Hewan kurban di wilayah Tangerang dinilai rentan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK). Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang membagikan obat-obatan kepada para pedagang hewan kurban sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan hewan yang akan dijual.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, Muhdorun, menyampaikan bahwa langkah ini diambil agar hewan yang diperjualbelikan tidak hanya memenuhi persyaratan syariat Islam, tetapi juga bebas dari penyakit. “Kami membagikan obat kepada para pedagang hewan kurban untuk memastikan hewan yang disediakan sehat,” ujar Muhdorun pada Jumat, 15 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mengecek kondisi organ vital hewan, termasuk mata, mulut, dan kuku untuk memastikan hewan terbebas dari penyakit. Selain itu, usia hewan juga diperiksa dengan melihat struktur gigi agar layak dijadikan hewan kurban. Pihak berwenang juga mewajibkan para pedagang membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang menjadi salah satu syarat utama hewan kurban.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Joko Ismadi, mengatakan bahwa mereka menurunkan 96 petugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 38 orang merupakan dokter hewan, terdiri dari delapan dokter hewan dari DPKP dan 30 dokter hewan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia.
Joko menegaskan peran dokter hewan sangat penting dalam memastikan hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat, layak sesuai syariat, dan aman dikonsumsi masyarakat. Seluruh hewan kurban yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang wajib sudah menjalani vaksinasi PMK dan penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) di daerah asal sebelum didistribusikan.
Para pedagang juga diwajibkan membawa bukti vaksinasi dan SKKH saat memasukkan hewan kurban ke wilayah Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dijadwalkan berlangsung mulai 19 hingga 29 Mei 2026, setelah dilakukan pelepasan dan pembekalan petugas pada 18 Mei.
Dengan berbagai langkah pengawasan dan distribusi obat ini, pemerintah daerah berharap hewan kurban yang dijual aman dan sehat, sehingga bisa memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban pada Iduladha mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan