ASN Punya Aturan Baru, Ini Bocorannya!
Media Kampung – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta sedang menuju tahap akhir, dengan aspek-aspek substansinya sudah mencapai 100 persen pemenuhan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, memimpin rapat progres RPP ini secara virtual pada Senin (11/03), dengan target penerbitan pada akhir April 2024.
RPP yang terdiri dari 22 bab dan 305 pasal ini mencakup berbagai substansi, termasuk pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, dan hak serta kewajiban ASN. Anas menekankan transformasi mendasar dalam RPP ini, seperti penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel, dengan siklus rekrutmen yang ditetapkan sebanyak tiga kali setahun.
Selain itu, RPP ini juga membahas kemudahan mobilitas talenta nasional di dalam dan di luar instansi pemerintah. Untuk mengatasi kesenjangan talenta di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), insentif khusus akan diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah tersebut.
Pola pengembangan kompetensi ASN juga mengalami perubahan, dengan fokus pada experiential learning seperti magang dan on the job training. Pengelolaan kinerja diarahkan pada mencapai tujuan organisasi, dengan menyelaraskan kinerja individu dan kinerja organisasi.
RPP ini juga membahas penempatan prajurit TNI dan personel Polri di jabatan ASN, dan sebaliknya, dengan ketentuan resiprokal dan seleksi ketat. Digitalisasi manajemen ASN juga menjadi fokus, dengan pemerintah mempercepat pembangunan Platform Digital Manajemen ASN untuk meningkatkan efisiensi dan integrasi nasional.
Sebelum disusun, Kementerian PAN-RB melibatkan pakar dan akademisi untuk memberikan masukan, serta akan meminta masukan dari DPR RI/Komisi II. RPP ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam reformasi birokrasi dan pembangunan nasional.



