Media Kampung – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, ada perbedaan mencolok saat proses penahanannya dibandingkan dengan tersangka lain, advokat Don Ritto.
Perbedaan Saat Penahanan
Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Petugas langsung membawanya menuju mobil tahanan berwarna hijau untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Sementara itu, beberapa menit kemudian, Don Ritto tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol saat digiring ke mobil tahanan. Perbedaan ini menjadi sorotan di tengah proses penahanan kedua tersangka.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa Febrie tidak mengenakan rompi karena situasi yang sudah larut malam dan proses yang terkesan terburu-buru. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait alasan Febrie tidak diborgol.
Konteks Kasus
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU setelah ditemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang miliaran rupiah dalam penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumahnya di Sentul. Selain itu, Febrie kini menghadapi dua kasus, yaitu dugaan korupsi di PT ASABRI dan dugaan TPPU.
Sementara itu, dalam kasus lain seperti PLTU dan Krakatau Steel, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Dampak dan Perkembangan
Status tersangka Febrie Adriansyah menambah daftar pejabat penegak hukum yang terlibat kasus korupsi dan TPPU. Perbedaan perlakuan saat penahanan menjadi perhatian publik, meskipun Kejaksaan Agung menerangkan alasan teknis terkait waktu dan situasi.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan penanganan oleh Kejaksaan Agung dan KPK, sehingga publik menantikan perkembangan selanjutnya.














Tinggalkan Balasan