Media Kampung – PB PMII mengkritik keras sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol. Hal ini terkait kasus dugaan pencucian uang dalam perkara korupsi ASABRI yang menyeret Febrie sebagai tersangka.

Kontroversi Penahanan Febrie Adriansyah

<pPada Jumat malam, 24 Juli 2026, Febrie Adriansyah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK di Kuningan. Uniknya, dalam proses penahanan tersebut, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang biasanya menjadi ciri khas tersangka, juga tanpa borgol. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa ketidakterpakaian rompi dan borgol tersebut disebabkan kondisi terburu-buru pada malam hari.

Baca juga:

Respons PB PMII atas Sikap Kejagung

Sekjen PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menyatakan bahwa tindakan Kejaksaan Agung tersebut memperlihatkan ketidakadilan di mata hukum dan merusak asas kesetaraan. Ia menegaskan bahwa sikap tersebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan semua orang sama di mata hukum.

Syahrul menambahkan, “Jaksa Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik. Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink.” Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa tindakan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Presiden.

Baca juga:

Penjelasan Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakterpakaian rompi tahanan pada Febrie karena proses yang terburu-buru di malam hari. Ia juga menjelaskan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan selama menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan.

Rudi menegaskan bahwa detail modus operandi tidak akan diungkapkan untuk menjaga strategi pembuktian agar tidak menyulitkan proses hukum ke depan.

Baca juga:

Konteks Kasus dan Dampak

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat tinggi yang tersangkut dalam dugaan korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Tindakan Kejaksaan yang dianggap melanggar protokol penahanan menimbulkan polemik dan sorotan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan setara.

PB PMII menilai, ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan penahanan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan.