Media Kampung, Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Lampung mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan pembiayaan, perbankan, hingga notaris, untuk meningkatkan kepatuhan dalam pendaftaran dan penghapusan (roya) Jaminan Fidusia. Langkah ini dinilai krusial guna menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, menegaskan bahwa masih banyak ditemukan kasus di mana perjanjian pembiayaan telah berakhir atau dilunasi, namun proses roya belum dilakukan oleh penerima fidusia. Padahal, roya merupakan kewajiban administratif yang juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi debitur.
Urgensi Penghapusan Jaminan Fidusia
Dalam sosialisasi bertajuk “Pendaftaran dan Urgensi Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia untuk Mendorong Terciptanya Kepastian Hukum Bagi Masyarakat” yang digelar di Bandar Lampung, Rabu (22/7/2026), Taufiqurrakhman menjelaskan bahwa layanan pendaftaran dan penghapusan Jaminan Fidusia merupakan bagian dari administrasi hukum umum yang strategis. Layanan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung kemudahan berusaha dan perlindungan bagi masyarakat.
“Jaminan fidusia telah menjadi instrumen hukum yang sangat penting dalam mendukung berbagai kegiatan pembiayaan. Karena itu, setiap proses pendaftaran maupun penghapusan harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan agar kepastian hukum dapat benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Digitalisasi dan Sinergi Antarinstansi
Taufiqurrakhman mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan fidusia elektronik secara optimal. Menurutnya, digitalisasi tidak hanya mempercepat proses administrasi tetapi juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Ia menambahkan, Provinsi Lampung sebagai daerah dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang membutuhkan sinergi antara Kementerian Hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), perusahaan pembiayaan, dan notaris. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan seluruh proses pendaftaran maupun roya berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kepatuhan terhadap ketentuan mengenai pendaftaran maupun penghapusan Jaminan Fidusia bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional,” tegasnya.
Materi Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh perusahaan pembiayaan, notaris, dan pemangku kepentingan lainnya. Materi yang disampaikan mencakup pengawasan lembaga pembiayaan terhadap Jaminan Fidusia, implementasi penghapusan (roya) sebagai bagian dari tertib administrasi, serta kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait kewajiban penghapusan Jaminan Fidusia yang telah berakhir masa berlakunya.
Taufiqurrakhman berharap sosialisasi ini dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dan meningkatkan kualitas pelayanan Jaminan Fidusia di Lampung. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan layanan ini tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari terwujudnya tertib administrasi, meningkatnya kepatuhan pelaku usaha, dan semakin kuatnya kepastian hukum yang dirasakan masyarakat.














Tinggalkan Balasan