Media Kampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini resmi menjadi bagian dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah ini diambil untuk mengawal kepastian hukum dan tata kelola kawasan hutan yang berkelanjutan, terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan untuk lahan usaha yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan, pengelolaan pertanahan, dan pelestarian lingkungan dalam setiap kebijakan yang dijalankan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026, yang membahas khususnya pelepasan lahan perusahaan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di wilayah Sumatera.

Dalam rapat tersebut, Nusron menuturkan bahwa kehadiran Kementerian ATR/BPN bertujuan memastikan seluruh proses penataan kawasan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kami hadir untuk menjaga agar setiap tahapan penataan kawasan dilakukan secara tertib dan terukur serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Satgas PKH sendiri telah mencatat sejumlah keberhasilan dalam melindungi kawasan hutan dari pemanfaatan ilegal. Salah satunya adalah penyelamatan keuangan negara senilai Rp11 triliun dan penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin yang sah. Berbagai izin perusahaan yang terbukti melanggar juga telah dicabut sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Satgas dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai Wakil Ketua I ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kementerian/lembaga, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan melalui tata kelola yang baik dan berlandaskan hukum.

Dengan bergabungnya Kementerian ATR/BPN dalam Satgas PKH, diharapkan proses penataan kawasan hutan dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Langkah ini juga menjadi wujud nyata pemerintah dalam memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.