Media Kampung, Bandar Lampung – Polda Lampung memeriksa sopir bus pariwisata milik Perusahaan Otobus (PO) EP setelah video aksi ugal-ugalan di Jalan Radin Intan, Bandar Lampung, viral di media sosial. Polisi juga memanggil pihak manajemen PO untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa secara regulasi, bus pariwisata diperbolehkan melintas di jalan kota berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung. Namun, ia menegaskan bahwa izin melintas bukan pembenaran untuk berkendara secara ugal-ugalan.
“Setiap pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain. Hak melintas tidak serta-merta menjadi pembenaran untuk berkendara secara ugal-ugalan,” ujar Yuni, Senin (6/7/2026).
Atas dugaan aksi ugal-ugalan tersebut, pengemudi dapat dijerat Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu mengatur sanksi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta bagi pengemudi yang membahayakan keselamatan.
Pascaviralnya video, kepolisian langsung memanggil manajemen PO EP dan sopir yang bersangkutan. Pemilik PO bersikap kooperatif dan mendukung langkah kepolisian. Sopir juga telah membuat video permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung.
Yuni mengimbau seluruh penyedia jasa transportasi dan pengemudi untuk mengutamakan keselamatan. “Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Manajemen PO diminta memperketat pengawasan dan memberikan edukasi berkala kepada sopir agar tidak melakukan aksi ugal-ugalan demi mengejar waktu,” tegasnya.
Polda Lampung mengapresiasi respons cepat pemilik PO EP yang langsung meminta maaf dan membina pengemudinya. Polisi berharap kejadian serupa tidak terulang.













