Media Kampung – Penyidik Polda Jawa Barat menyita sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam yang diduga digunakan Taufik Hidayat (30) selama melarikan diri usai melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29). Dalam pemeriksaan bagasi motor, polisi menemukan sebilah golok, pelat nomor kendaraan, alat pancing, dan sebuah kantong kresek.

Penyitaan Motor dan Temuan di Bagasi

Motor tersebut diamankan pada Kamis, 25 Juni 2026, saat penyidik melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin untuk memastikan kepemilikan. Taufik diketahui bekerja sebagai debt collector sebelumnya, sehingga ada kemungkinan motor tersebut bukan miliknya. “Ini motor yang digunakan pelaku selama melarikan diri hingga ke Tangerang. Mau dicek dulu nomor rangka mesinnya untuk mengetahui apakah motor tersebut milik pelaku atau orang lain,” ujar penyidik.

Di dalam bagasi, polisi menemukan pelat nomor kendaraan yang menimbulkan kecurigaan. Belum dijelaskan apakah pelat tersebut asli atau digunakan untuk mengaburkan identitas motor selama pelarian. Selain itu, keberadaan golok turut menjadi barang bukti yang sedang diperiksa, apakah senjata tajam itu sempat digunakan dalam aksi kekerasan atau hanya dibawa selama buron.

Kronologi Kasus Penganiayaan dan Penyekapan

Taufik Hidayat ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 Juni 2026, setelah buron selama beberapa waktu. Ia menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR yang berlangsung sejak Mei 2024. Korban mengalami luka berat, termasuk infeksi bakteri di kepala hingga muncul belatung, dan kini dirawat di RSHS Bandung.

Menurut Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, motif penganiayaan adalah rasa cemburu dan kesal. Taufik kerap melampiaskan kekesalan akibat masalah pekerjaannya sebagai debt collector kepada korban. Keduanya berkenalan melalui aplikasi Tinder dan tinggal bersama di empat lokasi kos berbeda di Bandung dan Kabupaten Bandung.

Selama masa penyekapan, YTR mengalami berbagai kekerasan fisik: dipukul, disundut rokok, dipukul dengan benda keras, hingga disekap di kamar kos yang dikunci dari luar. Akibatnya, korban mengalami luka parah di kepala dan mata, serta tidak bisa berjalan.

Pasal yang Dijeratkan

Polisi menjerat Taufik dengan empat pasal berlapis, termasuk Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat (ancaman 5 tahun), Pasal 451 tentang penyanderaan (ancaman 12 tahun), Pasal 446 ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan (ancaman 9 tahun), dan Pasal 126 ayat 2 tentang tindak pidana menyebabkan luka berat (ancaman 9 tahun). Total ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reaksi Keluarga dan Publik

Ayah korban, Irin, menyatakan tidak menerima permintaan maaf Taufik yang disampaikan saat jumpa pers di Polda Jabar. “Tidak ada kata maaf, saya dendam, sampai mati saya dendam. Saya minta dihukum seberat-beratnya,” ujarnya. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan uang sayembara Rp250 juta kepada keluarga korban sebagai penghargaan atas bantuan penangkapan Taufik.

Presiden Prabowo Subianto juga disebut memberi perhatian khusus terhadap kasus ini. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjenguk korban dan memastikan pemerintah mengawal proses pemulihan YTR melalui BPJS, LPSK, Kementerian Kesehatan, dan Pemprov Jawa Barat.

Hingga berita ini diturunkan, Taufik Hidayat masih ditahan di Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.