Media Kampung – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026, Sony Sonjaya, kembali mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Kali ini, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu mencoba peruntungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah sebelumnya permohonannya ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan bahwa pengajuan JC ke LPSK dilakukan karena tidak adanya jaminan keamanan bagi Sony dan keluarganya setelah mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam kasus MBG. “Tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan,” ujar Krisna, Rabu (24/6).

Krisna berharap LPSK dapat memberikan keputusan secara objektif tanpa intervensi dari pihak lain. “Saat ini, kami posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK,” imbuhnya.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan lembaganya masih mendalami pengajuan JC yang diajukan Sony. “Prinsipnya, pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK akan didalami dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Achmadi.

Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC Sony karena dua alasan. Pertama, Sony dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kedua, syarat pengakuan perbuatan dari pemohon belum dipenuhi. “Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Dengan pengajuan ke LPSK, nasib status JC Sony Sonjaya kini bergantung pada keputusan lembaga tersebut. Publik menanti apakah LPSK akan memberikan perlindungan dan status JC kepada tersangka korupsi MBG ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.