Media Kampung – Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tengah menangani kasus dugaan penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial YIP. Mahasiswi Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi yang juga menjabat Menteri Keuangan Airlangga Bidik Misi Organization (AUBMO) periode 2025/2026 itu diduga menyalahgunakan dana organisasi sebesar Rp 103.336.457 untuk kepentingan pribadi.
Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, mengungkapkan bahwa kasus ini telah ditangani secara internal. YIP telah membuat perjanjian tertulis untuk mengembalikan seluruh dana secara bertahap dan memberikan jaminan. Ia berkomitmen melunasi kewajibannya sebelum menyelesaikan studi di Unair. “Dia berjanji untuk akan mengembalikan sebelum beliau lulus. Pihak kampus juga selalu mengawal jalannya proses ini,” kata Pulung, Jumat (19/6/2026).
Pengakuan YIP disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram @bidikmisikipunair. Dalam video tersebut, ia mengakui telah menggunakan dana organisasi untuk membayar pinjaman online, biaya hidup sehari-hari, serta biaya pengobatan orang tuanya yang mengalami kecelakaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukanlah pembenaran atas tindakannya. “Saya menyadari bahwa apa yang saya lakukan ini tidak semestinya menyalahgunakan amanah yang telah diberikan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah pengurus AUBMO datang ke bagian kemahasiswaan untuk berkonsultasi terkait persoalan internal organisasi. Dari situ diketahui adanya pelanggaran administrasi dalam pengelolaan dan pengumpulan dana. Pihak kampus kemudian memberikan bimbingan kepada organisasi tersebut untuk memperbaiki tata kelola keuangan. Pulung menegaskan bahwa YIP tidak dapat menyelesaikan studinya sebelum seluruh dana dikembalikan. “Tidak bisa, karena memang itu menjadi syarat kalau dia mau lulus,” tegasnya.
AUBMO merupakan organisasi resmi yang beranggotakan mahasiswa penerima beasiswa di lingkungan Unair. Saat ini, pihak kampus masih mendalami kasus dan menelusuri kemungkinan pelanggaran administratif lainnya. Proses pengembalian dana terus diawasi untuk memastikan hak mahasiswa penerima KIP-K tetap terlindungi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan