Media Kampung – Polisi mengamankan 69 orang terkait ricuh eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa mereka yang diamankan bukanlah karyawan hotel, melainkan massa luar yang sengaja dimobilisasi untuk menghalangi proses eksekusi.

“Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan,” kata Budi dalam konferensi pers di lokasi. Ia meluruskan bahwa puluhan orang tersebut adalah massa yang dimobilisasi untuk menduduki eks Hotel Sultan dan mencoba menghalang-halangi penyitaan aset.

Bentrokan antara petugas dan massa mengakibatkan 29 petugas terluka akibat lemparan batu. Rinciannya, 26 petugas Polri luka ringan, satu anggota TNI luka di pelipis, dan dua warga sipil ikut terluka. Seluruh korban kini dalam penanganan medis.

Setelah berhasil menembus blokade massa, petugas gabungan kini telah memasuki gedung dan mulai mengamankan setiap kamar untuk melanjutkan proses pengosongan fisik. Situasi di lapangan telah berhasil dikendalikan sepenuhnya.

Polemik ini bermula dari sengketa lahan Blok 15 GBK antara Pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Pemerintah menyatakan lahan telah dibebaskan sejak 1958-1962 untuk Asian Games, sementara PT Indobuildco hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun yang berakhir pada 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan HGB Hotel Sultan dihapus demi hukum sejak 2023, menetapkan negara sebagai pemilik sah, dan memerintahkan pengosongan hotel yang dieksekusi pada 18 Juni 2026.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.